BREAKINGNEWS

Yusril: Vonis Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus Wujud Independensi Peradilan

Yusril: Vonis Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus Wujud Independensi Peradilan
Dua Anggota BAIS Dipecat dari TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jakarta, MI– Pemerintah menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer terhadap empat prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan majelis hakim merupakan bentuk independensi peradilan yang harus dihormati seluruh pihak.

“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Yusril menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa. Ia juga menyoroti adanya putusan yang melebihi tuntutan jaksa militer terhadap salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Menurut Yusril, vonis tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit TNI agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

“Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa,” ujarnya.

Pemerintah juga menyambut baik keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.

Langkah tersebut dinilai menunjukkan tidak adanya toleransi terhadap tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.

“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril memastikan pemerintah tetap berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat.

Menurutnya, aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain pidana penjara, dua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Yusril: Vonis Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus Wujud Indep | Monitor Indonesia