Jakarta, MI– Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera memberikan kepastian status bagi ribuan guru honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di dunia pendidikan.
DPR menilai para guru tersebut lebih layak diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) daripada ditempatkan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum memiliki kejelasan regulasi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan pengabdian panjang para guru honorer harus dihargai dengan status kepegawaian yang jelas dan menjamin masa depan mereka.
“Berdasarkan data, mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama. Justru jangan kemudian dimasukkan ke honorer paruh waktu, tetapi masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS atau PPPK penuh waktu,” tegas Esti, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026.
Menurut Esti, pemerintah tidak boleh membiarkan para guru honorer berada dalam ketidakpastian status setelah bertahun-tahun menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah. Ia menilai skema PPPK Paruh Waktu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru karena hingga kini belum memiliki dasar pengaturan yang jelas.
“PPPK Paruh Waktu itu juga tidak jelas. Statusnya tidak jelas dan kemudian perlu didiskusikan bersama,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Komisi X DPR RI pun meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna menyelesaikan persoalan kebutuhan guru sekaligus memberikan kepastian karier bagi tenaga pendidik yang masih berstatus honorer.
DPR menilai penyelesaian status guru honorer tidak boleh berlarut-larut. Selain menjawab kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru yang selama ini tetap mengajar meski dengan keterbatasan kesejahteraan dan kepastian kerja.
Esti berharap guru honorer maupun tenaga pendidik yang saat ini masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu dapat segera memperoleh kepastian hukum dan kesempatan diangkat menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tidak merugikan para guru yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai informasi, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar dan memperoleh penghasilan selama proses penataan ASN di sektor pendidikan berlangsung.**

