BREAKINGNEWS

Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan di BGN dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan di BGN dalam Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul munculnya dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan mark up pengadaan motor listrik, tetapi juga mencakup sejumlah barang lain seperti sepatu, tablet, dan TV.

Febrie mengatakan, penyidik akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa seluruh proses pengadaan barang untuk program MBG.

"Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti, kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah," ujarnya kepada wartawan di kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).

Febrie mengungkapkan, penyidik masih terus mendalami besaran mark up serta keuntungan yang dinikmati para tersangka. Menurutnya, pengusutan dilakukan secara menyeluruh agar pelaksanaan Program MBG bisa kembali berjalan sesuai tujuan awal.

"Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil," jelasnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung mengungkap bahwa pelaksanaan Program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, sejumlah SPPG justru ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi di BGN. Tak hanya itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra juga disebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Penyidik juga menemukan mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan di BGN dalam Kasus | Monitor Indonesia