Jakarta, MI– Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti persoalan krusial yang selama ini luput dari perhatian publik, yakni minimnya anggaran untuk merawat dan mengamankan aset hasil rampasan koruptor yang telah berhasil disita negara.
Di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung selama ini memikul tanggung jawab menjaga ribuan aset sitaan, mulai dari kendaraan hingga lahan bernilai triliunan rupiah, tanpa dukungan anggaran pemeliharaan yang memadai.
"Kendaraan-kendaraan harus tetap bagus, tetap terawat, tetap bernilai. Tapi sampai hari ini kami belum memiliki anggaran khusus untuk pemeliharaan aset-aset tersebut," kata Burhanuddin dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang aset rampasan koruptor di lingkungan Badan Pemulihan Aset (BPA).
Menurutnya, persoalan tidak hanya menyangkut biaya perawatan, tetapi juga pengamanan aset. Kejaksaan saat ini mengelola ribuan hektare tanah hasil penyitaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Burhanuddin menegaskan, negara berisiko mengalami kerugian baru apabila aset yang telah berhasil diselamatkan justru mengalami penyusutan nilai akibat kurangnya perawatan dan pengamanan.
"Ini memerlukan dukungan anggaran yang memadai. Bukan meminta, tetapi kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebutuhan tersebut demi menjaga aset negara tetap utuh dan bernilai," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mendorong percepatan proses pelelangan aset rampasan koruptor. Menurut dia, semakin lama aset disimpan, semakin besar pula biaya perawatan yang harus ditanggung negara dan semakin tinggi risiko penurunan nilai ekonominya.
"Semakin cepat aset dilelang, maka biaya pemeliharaan dan risiko penyusutan nilai aset dapat ditekan," tegasnya.
Pada acara tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan PNBP senilai Rp1,02 triliun yang berasal dari hasil pelelangan berbagai aset rampasan perkara korupsi. Salah satunya berasal dari aset milik terpidana kasus korupsi BLBI, Eddy Tansil, senilai Rp51,6 miliar.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap upaya menjaga aset hasil pemulihan keuangan negara. Ia memastikan setiap dana yang kembali ke kas negara akan dikelola secara transparan dan akuntabel, termasuk untuk mendukung pemeliharaan aset sitaan.
"Sikap Kementerian Keuangan jelas, setiap rupiah yang kembali kepada negara harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Termasuk sebagian digunakan untuk pemeliharaan aset," kata Purbaya.**

