Jakarta, MI– Temuan indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu desakan agar pemerintah segera melakukan pembenahan besar-besaran.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi regulasi dan tata kelola secara menyeluruh guna menyelamatkan program prioritas nasional tersebut dari berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Desakan itu muncul setelah Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi evaluasi menyeluruh terhadap MBG menyusul temuan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program yang menelan anggaran besar negara tersebut.
Rieke menilai perbaikan tidak cukup dilakukan secara parsial. Menurutnya, pemerintah perlu mencabut regulasi yang ada saat ini dan menggantinya dengan satu aturan yang lebih komprehensif untuk mengatur tata kelola pemenuhan gizi nasional sekaligus pelaksanaan MBG.
“Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia,” tegas Rieke, Selasa (16/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti tingginya kerentanan korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, ia mengusulkan penguatan sistem pengawasan yang terintegrasi melalui penerapan Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, serta audit real-time yang melibatkan berbagai lembaga pengawas negara.
Menurut Rieke, pengawasan program tidak bisa hanya dibebankan kepada satu institusi. KPK, BPK, BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah hingga masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas program.
Ia juga menyoroti posisi Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini dinilai memegang peran terlalu besar, mulai dari regulator hingga pelaksana program. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan lemahnya pengawasan dan konsentrasi kewenangan yang berlebihan.
“BGN harus ditempatkan sebagai orkestrator kebijakan nasional, bukan pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat,” ujarnya.
Rieke mengusulkan agar tata kelola MBG dibangun berbasis desentralisasi dengan melibatkan pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, BUMDes, dan UMKM dalam satu ekosistem nasional yang terintegrasi.
Sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan lembaganya menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.
“Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli.
Selain menyoroti aspek pengawasan, Komnas HAM juga menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola program, termasuk belum jelasnya pembagian fungsi dan kewenangan dalam penyelenggaraan MBG.**

