Jakarta, MI – Pemerintah memastikan aturan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun akan rampung dan mulai diterapkan pada 2026.
Kebijakan yang digagas untuk memperluas akses kepemilikan rumah ini digadang-gadang menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan membeli hunian akibat tingginya cicilan bulanan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa regulasi tersebut kini memasuki tahap finalisasi dan tidak lagi sekadar wacana.
"Ini bukan untuk ditawar-tawar lagi, tetapi untuk dijalankan dengan tata kelola yang benar. Tahun ini harus jalan, tidak boleh lama-lama," tegas Maruarar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, perpanjangan masa kredit hingga empat dekade merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya sederhana namun strategis: menurunkan beban cicilan bulanan agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memiliki rumah sendiri.
Kementerian PKP saat ini tengah mematangkan skema tersebut bersama berbagai pihak, mulai dari BP Tapera, perbankan nasional, hingga PT Sarana Multigriya Finansial. Dalam waktu dekat, pembahasan juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap kombinasi dukungan likuiditas perbankan dan skema pembiayaan jangka panjang mampu mengurangi backlog atau kekurangan kebutuhan rumah yang masih menjadi persoalan besar di Indonesia.
Maruarar menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
"Arahan Presiden sangat jelas, memberikan kemudahan bagi masyarakat agar cicilan rumah menjadi lebih rendah dan lebih terjangkau," ujarnya.
Gagasan KPR 40 tahun pertama kali diungkap Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas. Saat itu, Presiden menyoroti banyak buruh yang harus mengalokasikan sekitar 30 persen pendapatannya hanya untuk membayar kontrakan.
Prabowo menilai pekerja, petani, dan nelayan membutuhkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel agar dapat memiliki rumah tanpa terbebani cicilan besar setiap bulan.
"Kalau bisa 20 tahun, kalau belum cukup 25 tahun, 30 tahun, bahkan 40 tahun. Yang penting rakyat bisa punya rumah dengan cicilan yang lebih ringan," kata Prabowo kala itu.
Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sektor pembiayaan perumahan nasional.
Pemerintah berharap tenor panjang mampu membuka peluang jutaan keluarga Indonesia untuk beralih dari penyewa menjadi pemilik rumah, sekaligus mempercepat pengurangan backlog perumahan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah.**

