Jakarta, MI– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap fakta yang dinilai mengkhawatirkan terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 75,09 persen masyarakat yang pernah membayar biaya di luar ketentuan resmi mengaku tidak keberatan melakukannya.
Menurut Rini, temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik suap kecil atau petty corruption mulai dianggap sebagai sesuatu yang normal oleh masyarakat.
"Ini adalah alarm yang sangat keras bagi kita semua. Ketika masyarakat sudah tidak keberatan membayar di luar aturan, berarti ada persoalan serius dalam budaya pelayanan publik dan integritas birokrasi," tegas Rini dalam acara di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Rini menilai, fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi skala kecil telah mengakar dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya keberanian masyarakat untuk melaporkan penyimpangan yang mereka alami.
Data menunjukkan tingkat pengaduan masyarakat terhadap praktik pungli hanya mencapai 1,31 persen. Sebagian besar warga memilih diam karena merasa laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti, sementara sebagian lainnya khawatir akan dipersulit saat mengurus layanan publik di kemudian hari.
Sebanyak 20,48 persen responden mengaku pesimistis laporannya akan diproses, sedangkan 17,15 persen takut mendapat perlakuan tidak adil setelah melapor.
Tak hanya itu, Rini juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 yang memperlihatkan kondisi integritas sektor publik masih rentan. Indeks Integritas Nasional memang naik tipis menjadi 72,32, namun masih berada di bawah batas aman kategori integritas yang ditetapkan pada angka 73.
Lebih mengkhawatirkan lagi, indeks integritas pemerintah daerah hanya berada di angka 71,33, sementara kementerian dan lembaga mencatat skor 77,19 yang masih masuk kategori waspada.
Di sisi lain, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 juga mengalami penurunan menjadi 3,85, turun dari 3,92 pada tahun sebelumnya dan masih jauh dari target pembangunan nasional sebesar 4,14.
Rini menegaskan, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada penyusunan aturan dan tumpukan dokumen administratif. Pemerintah harus melakukan perubahan mendasar terhadap perilaku aparatur negara untuk memutus budaya korupsi yang semakin permisif.
"Kita membutuhkan lompatan besar dalam reformasi birokrasi. Perubahan perilaku ASN harus menjadi prioritas untuk memutus rantai korupsi yang selama ini dianggap biasa," ujarnya.**

