BREAKINGNEWS

Masyarakat Adat Desak DPR dan Pemerintah Kembalikan 14.525 Hektare Tanah Adat

Masyarakat Adat Desak DPR dan Pemerintah Kembalikan 14.525 Hektare Tanah Adat
Perwakilan Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar, Way Kanan, Lampung, Ginda Ansori Wayka.

Jakarta, MI– Polemik penguasaan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua, Lampung, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat, Kamis (18/6/2026). 

Perwakilan Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar, Way Kanan, Lampung, Ginda Ansori Wayka, mendesak negara segera mengembalikan lahan adat seluas 14.525 hektare yang hingga kini masih berstatus quo akibat persoalan hukum yang menjerat sejumlah perusahaan pemegang konsesi.

Dalam forum tersebut, Ginda menegaskan bahwa tanah adat milik masyarakat Way Kanan selama puluhan tahun telah masuk ke dalam berbagai kawasan register yang kini dikuasai negara maupun pihak perusahaan melalui skema konsesi kehutanan.

"Ada beberapa register tanah yang hingga saat ini masih menjadi persoalan, yakni Register 42, 44, 45, 46, dan 47 dengan luasan mencapai ratusan ribu hektare. Tanah-tanah itu merupakan wilayah adat yang kemudian diberikan konsesi kepada PT Inhutani V sejak 1996, disusul sejumlah perusahaan lain seperti PLS, PMS, PSMI, serta kelompok masyarakat tertentu yang jelas bukan masyarakat adat," ujar Ginda di Baleg DPR.

Menurutnya, saat ini kawasan tersebut telah berada dalam penguasaan negara dengan status quo setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Direktur PT Inhutani V dan sejumlah pihak lainnya. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan tindak pidana oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Karena sedang dalam proses hukum, yang berhak menguasai kawasan itu saat ini hanya negara. Konsesinya masih berstatus quo sampai hari ini," tegasnya.

Ginda menegaskan, masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar menuntut pengembalian lahan adat seluas 14.525 hektare yang menurut mereka merupakan hak historis masyarakat sebelum kawasan tersebut masuk dalam skema pengelolaan negara maupun perusahaan.

"Kami berharap tanah masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan seluas 14.525 hektare yang sesungguhnya adalah milik kami segera dikembalikan kepada masyarakat. Negara harus hadir untuk menolong masyarakat adat," katanya.

Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar dilakukan rekonstruksi sejarah kepemilikan lahan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang mengetahui asal-usul kawasan tersebut.

"Kami meminta ada rekonstruksi sejarah kepemilikan tanah yang melibatkan masyarakat adat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan," ujarnya.

Dalam paparannya, Ginda juga menyoroti potensi ekonomi yang hilang akibat masyarakat adat tidak lagi memiliki akses terhadap tanah leluhurnya.

Ia mencontohkan kawasan Register 44 yang memiliki luas sekitar 33 ribu hektare. Menurutnya, apabila masyarakat memperoleh kompensasi pengelolaan sebesar Rp1 juta per hektare per tahun, maka nilai ekonomi yang diterima masyarakat bisa mencapai Rp33 miliar setiap tahun.

"Kalau saja dari 33 ribu hektare itu dikompensasi Rp1 juta per hektare per tahun, masyarakat bisa menerima Rp33 miliar setiap tahun. Dengan dana sebesar itu, masyarakat bisa membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, bahkan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus bergantung pada APBD," kata Ginda.

Ia berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

"Karena persoalan ini sudah sampai ke meja Badan Legislasi DPR, kami berharap DPR dan pemerintah bersinergi untuk segera mengembalikan tanah adat kepada masyarakat adat yang berhak," ujarnya.

Register 44 Kian Disorot

Pernyataan Ginda memperkuat desakan yang sebelumnya disampaikan tokoh muda Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar, Ardho Adam Saputra, terkait penertiban kawasan Register 44 Sungai Muara Dua.

Sebelumnya, Ginda juga pernah meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak hanya menyita sebagian kawasan, tetapi seluruh area konsesi PT Inhutani V di Register 44 seluas 32.375 hektare.

"Satgas PKH jangan hanya menyita 14 ribu hektare saja. Seluruh wilayah konsesi PT Inhutani V seluas 32.375 hektare harus disita. Negara harus bertindak tegas agar persoalan di kawasan ini tidak terus berlarut-larut," tegas Ginda.

Menurutnya, berdasarkan catatan historis, kawasan Register 44 Sungai Muara Dua berasal dari penyediaan tanah masyarakat adat sejak tahun 1940.

Dari total luas 32.375 hektare, sekitar 17.800 hektare berasal dari tanah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) Negara Batin, sedangkan 14.525 hektare lainnya berasal dari tanah adat Marga BPPI dan sebagian Marga BPBR Negeri Besar Way Kanan.

Karena itu, Ginda meminta negara tidak hanya menertibkan aspek hukum perusahaan yang bermasalah, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan berupa pengakuan dan pemulihan hak masyarakat adat atas tanah leluhurnya.

"Penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat adat juga harus dipulihkan. Itu inti perjuangan kami hari ini di DPR," pungkasnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Masyarakat Adat Desak DPR dan Pemerintah Kembalikan 14.525 H | Monitor Indonesia