BREAKINGNEWS

Profil PT Indobuildco, Perusahaan di Balik Sengketa Lahan Hotel Sultan

Profil PT Indobuildco, Perusahaan di Balik Sengketa Lahan Hotel Sultan
Kericuhan di hotel sultan (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - PT Indobuildco menjadi sorotan setelah proses eksekusi lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) sempat diwarnai kericuhan. Perusahaan ini bergerak di bidang pengembangan properti sekaligus pengelola Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Sebagai perusahaan tertutup, informasi mengenai Indobuildco tidak banyak dipublikasikan ke umum. Profil lengkap seperti visi-misi, struktur organisasi, hingga data perusahaan lainnya memang tidak tersedia secara terbuka, bahkan perusahaan ini juga tidak memiliki situs resmi.

Indobuildco sendiri didirikan oleh Ibnu Sutowo, tokoh yang cukup berpengaruh pada masa Orde Baru dan dikenal memiliki sejumlah aset strategis. Saat ini, kepemimpinan perusahaan dilanjutkan putranya, Pontjo Sutowo, sebagai Direktur Utama.

Perusahaan ini berdiri pada 8 Februari 1970, bertepatan dengan dibukanya peluang pembangunan hotel internasional di kawasan Senayan. Hotel Sultan sendiri dibangun untuk mendukung penyelenggaraan konferensi pariwisata internasional se-Asia Pasifik yang rencananya dihadiri sekitar 3.000 orang.

Berdasarkan arsip Gatra (2005), Hotel Sultan selama ini dikuasai oleh keluarga konglomerat Sutowo yang pembangunannya menggunakan uang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada masa itu, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah, tetapi tidak memiliki banyak hotel berskala internasional untuk menampung para tamu. 

Situasi ini mendorong Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, untuk mengajukan izin pembangunan hotel kepada Pertamina, yang kala itu dipimpin oleh Ibnu Sutowo (1968-1978).

Ali Sadikin menilai Pertamina memiliki kapasitas finansial yang kuat karena sedang berada di masa kejayaannya. Selain itu, saat itu pihak swasta juga tidak diperbolehkan membangun hotel di lahan milik negara.

Usulan tersebut akhirnya disetujui oleh Ibnu Sutowo, dan pada 1973 pembangunan Hotel Sultan dimulai di bawah pengelolaan PT Indobuildco.

Dalam kesaksiannya yang tercatat dalam arsip Detik (2007), Ali Sadikin pada awalnya mengira PT Indobuildco merupakan milik Pertamina. Namun, setelah Hotel Sultan berdiri pada 1976, ia merasa “tertipu” oleh Ibnu Sutowo karena perusahaan tersebut ternyata bukan milik BUMN seperti yang ia pahami sebelumnya.

Seiring perkembangan aturan, pemerintah kemudian memperbolehkan pihak swasta membangun dan mengelola bangunan di lahan negara. Akhirnya, PT Indobuildco diberi Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan selama 30 tahun.

Pada masa awal operasionalnya, hotel ini bekerja sama dengan jaringan hotel internasional, Hilton Hotels Corporation, yang membuat hotel di Senayan itu awalnya diberi nama Hotel Hilton.

Namun, persoalan mulai mencuat ketika kontrak pengelolaan dengan Hilton International berakhir pada 2006. Sejak saat itu, nama Hilton tidak lagi digunakan dan hotel berganti nama menjadi Hotel Sultan Jakarta.

Setelah melalui rangkaian panjang sengketa dan polemik selama bertahun-tahun, pemerintah akhirnya memenangkan hak pengelolaan atas hotel bintang lima tersebut.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Profil PT Indobuildco, Perusahaan di Balik Sengketa Lahan Ho | Monitor Indonesia