BREAKINGNEWS

Pabrik Oli Bekas di Tangerang Disegel KLH karena Dugaan Pencemaran

Pabrik Oli Bekas di Tangerang Disegel KLH karena Dugaan Pencemaran
KLH menyegel dan menghentikan operasional PT Beringin Petroleum Energy (BPE), perusahaan pengolahan oli bekas di tangerang (Foto: Dok. KLH)

Jakarta, MI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sekaligus menghentikan operasional PT Beringin Petroleum Energy (BPE), perusahaan pengolahan oli bekas yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026).

Langkah ini diambil setelah tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menemukan dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas pengolahan oli bekas menjadi chemical diesel oil (CDO).

Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa perusahaan yang kembali beroperasi sejak 2022 itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan. Aktivitas tersebut berdampak pada kualitas udara, air, hingga lahan di sekitar area usaha.

Rizal menjelaskan, proses pengolahan oli bekas di perusahaan tersebut dilakukan dengan sistem yang sederhana. Oli bekas dari berbagai sumber ditampung terlebih dahulu, kemudian diolah melalui reaktor untuk menghasilkan CDO.

Namun dalam praktiknya, KLH menemukan dugaan pencemaran udara karena perusahaan mengoperasikan dua cerobong tanpa dilengkapi Pengendali Pencemaran Udara (PPU).

"Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara," ujar Rizal kepada wartawan di lokasi.

Selain itu, tim Gakkum KLH juga menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Akibat kondisi tersebut, air limbah hasil pengolahan diduga mengalir langsung ke lingkungan sekitar.

"IPAL-nya tidak berjalan, sehingga air hasil dari pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain. Bahkan sampai jebol karena kepenuhan," kata Rizal.

"Akibat jebol tersebut, airnya masuk ke rawa-rawa di sekitar perusahaan, terutama di luar area perusahaan," sambungnya.

Ia juga menyebut tim Gakkum KLH sempat melihat langsung area rawa yang cukup luas di sekitar lokasi yang terdampak pencemaran limbah tersebut.

Tak hanya udara dan air, KLH turut menemukan indikasi pencemaran lahan akibat limbah sisa produksi yang tidak dikelola dengan baik.

Aktivitas pengolahan CDO disebut menghasilkan berbagai residu seperti fly ash and bottom ash (FABA), spent bleaching earth (SBE), serta slag tar yang terlihat menumpuk di area perusahaan.

"Area ini menghasilkan FABA, kemudian juga SBE, kemudian juga slag tar-nya juga bisa kita lihat tadi membuat tanah di sini begitu hitam dan tidak dikelola," ungkapnya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pengawasan awal, kapasitas produksi perusahaan tersebut mencapai sekitar 80 ribu liter per bulan. Dengan besarnya produksi itu, KLH menduga pencemaran telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Selain berdampak pada lingkungan, kondisi fasilitas pengolahan juga dinilai menyimpan risiko keselamatan. Tim Gakkum KLH bahkan menemukan adanya proses pembakaran gas melalui flare untuk mencegah terjadinya ledakan akibat akumulasi gas dari proses produksi.

"Kalau tidak dibakar, bisa terjadi ledakan. Bayangkan kalau misalnya tidak terkendali, area di sini bisa terbakar," ucapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, KLH akhirnya menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan dan memasang papan penyegelan di lokasi.

Rizal menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BPE tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga terkait aspek administrasi perizinan.

Menurutnya, perusahaan memang memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, fasilitas tersebut belum dilengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) maupun Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).

"Jadi secara administrasi juga melanggar. Administrasinya ada pelanggaran, pencemaraannya pun ada. Sudah lengkap semuanya," imbuhnya.

KLH saat ini juga menindaklanjuti kasus tersebut melalui tiga jalur penegakan hukum sekaligus, yakni pidana, perdata, dan administratif.

Dari sisi pidana, perusahaan tersebut berpotensi dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ke depan kami akan terus melakukan kegiatan-kegiatan operasi seperti ini. Kami mendukung industri, tapi industri yang berbasis green industry (industri hijau), tidak boleh melupakan faktor lingkungan hidup," ujar Rizal.

Ia menegaskan, setiap industri yang terbukti melakukan pencemaran dan merusak lingkungan akan tetap ditindak tegas.

"Jadi begitu ada industri-industri yang melakukan pencemaran dan merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tutupnya. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pabrik Oli Bekas di Tangerang Disegel KLH karena Dugaan Penc | Monitor Indonesia