Jakarta, MI - Mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri Hadi (FH), resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).
FH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini berkaitan dengan penggelapan investasi yang menimbulkan kerugian besar, mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Kerugian ini merupakan akumulasi kewajiban terhadap sekitar 14.000 hingga 15.000 korban (lender) DSI yang terjadi dalam periode 2018-2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Sabtu (20/6/2026).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Fitri Hadi akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya (Korlantas Polri dan BPN) dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery). Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI,” tegas Ade Safri.
Di sisi lain, Fitri Hadi bukan sosok baru di dunia keuangan dan pasar modal. Ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018-2022.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).
Keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

