Jakarta, MI - Buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, berhasil diamankan aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Richard diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam keterangan pers Kejaksaan Agung, Senin (22/6/2026), Richard disebut sebagai warga negara Indonesia (WNI) kelahiran Singapura yang kini berusia 38 tahun. Ia tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Richard sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang ditaksir merugikan korban hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, Richard terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berkas perkara Richard sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," jelas Anang.
Penangkapan Richard dilakukan saat ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (20/6/2026). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin langsung mengamankannya setibanya dari Singapura.
"Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ungkap Anang.
Pihak Kejaksaan menyebut proses penangkapan berjalan lancar karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan. Usai ditangkap, ia langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO, guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum.
Selain penegakan hukum, Jaksa Agung juga mengingatkan para buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkas Anang.
