BREAKINGNEWS

Kementerian LH Gugat Pengelola Oli Bekas di Tangerang, Operasional Dihentikan

Kementerian LH Gugat Pengelola Oli Bekas di Tangerang, Operasional Dihentikan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan.

Tangerang, MI– Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas itu kini menghadapi gugatan hukum sekaligus penghentian operasional.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada pelaku usaha yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Menurut Rizal, perusahaan tersebut diduga melakukan tiga bentuk pelanggaran sekaligus, yakni pidana lingkungan, sengketa perdata lingkungan hidup, serta pelanggaran administrasi. 

Karena itu, Kementerian LH menyiapkan langkah hukum menyeluruh untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Kami meminta seluruh aktivitas dihentikan mulai sekarang. Penegakan hukum akan dilakukan secara pidana, perdata, maupun administrasi,” tegas Rizal.

Gugatan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap pencemaran dan pengelolaan limbah B3 secara ilegal.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan telah menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air. Dua cerobong pembakaran ditemukan beroperasi tanpa sistem pengendalian pencemaran udara, sehingga emisi hasil pembakaran langsung dilepaskan ke lingkungan sekitar.

Selain itu, perusahaan diduga melanggar berbagai ketentuan perizinan lingkungan, persetujuan teknis, serta tata kelola limbah B3. Proses pengolahan oli bekas disebut dilakukan dengan metode sederhana yang tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan.

Berdasarkan temuan Kementerian LH, perusahaan tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun. Setelah sempat berhenti saat pandemi Covid-19, aktivitas pengolahan limbah kembali berjalan sejak 2022 hingga 2026.

Pemerintah kini resmi menutup kegiatan operasional perusahaan dan memastikan proses hukum terus berjalan. 

Kementerian LH juga mengingatkan seluruh pelaku industri bahwa tindakan pencemaran lingkungan tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berakhir di meja hijau.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kementerian LH Gugat Pengelola Oli Bekas di Tangerang, Opera | Monitor Indonesia