Jakarta, MI - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung menuai sorotan tajam dari DPR.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menilai langkah perlindungan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menunjukkan respons cepat sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dewi menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK Pasal 53 ayat 1) secara jelas menuntut LPSK untuk bersikap aktif menjemput bola, bukan menunggu laporan resmi dari korban yang kerap berada dalam tekanan dan ketakutan.
“Filosofi UU ini sudah sangat terang: negara harus hadir secara proaktif, bukan reaktif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia bahkan mempertanyakan langsung kinerja lembaga tersebut dalam penanganan kasus YTR.
“Di mana LPSK saat perempuan berinisial YTR dianiaya dan disekap di Kabupaten Bandung? UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Tidak perlu menunggu mekanisme birokrasi yang berbelit. Begitu ada informasi atau indikasi ancaman serius, LPSK wajib bergerak cepat, turun ke lapangan, dan mengamankan korban. Itu perintah undang-undang,” tegasnya.
Menurut Dewi, UU PSDK yang baru memang memberikan ruang besar bagi LPSK untuk bertindak cepat, termasuk melalui penjangkauan langsung (outreach), asesmen ancaman secara mandiri, hingga inisiatif perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban maupun pihak lain.
Ia menilai kasus YTR menjadi ujian nyata implementasi aturan tersebut di lapangan. Kondisi korban yang berada dalam tekanan, lanjutnya, membuat akses terhadap bantuan hukum maupun perlindungan sering kali terhambat.
“Korban bisa saja tidak tahu harus melapor ke mana, takut bersuara, atau bahkan tidak memahami mekanisme perlindungan. Justru di situ LPSK harus hadir. Jangan berlindung di balik alasan prosedural,” ujarnya.
Dewi juga menegaskan bahwa konsep “jemput bola” bukan sekadar sosialisasi, melainkan tindakan nyata seperti mendatangi lokasi kejadian, mengamankan korban, menyediakan rumah aman, pendampingan psikologis, hingga advokasi hukum secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada kesan lembaga negara lambat, sementara korban hidup dalam ketakutan. Saya sebagai wakil rakyat dari Jawa Barat berkepentingan agar setiap warga, khususnya perempuan, benar-benar merasa aman,” tambahnya.
Ia meminta LPSK segera memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Resor Bandung dan pemerintah daerah setempat guna memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk akses ke rumah aman dan layanan pemulihan.
Komisi XIII DPR, kata Dewi, akan terus mengawasi penanganan kasus ini agar fungsi dan mandat LPSK benar-benar dijalankan sesuai amanat undang-undang. Parlemen, tegasnya, tidak akan tinggal diam jika perlindungan terhadap korban diabaikan.
