BREAKINGNEWS

DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pusat Finansial Internasional, Indonesia Incar Investor Dunia

DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pusat Finansial Internasional, Indonesia Incar Investor Dunia
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Jakarta, MI– DPR dan pemerintah resmi menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah regulasi yang digadang-gadang menjadi fondasi baru bagi ambisi Indonesia menjadi pusat keuangan kelas dunia.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Meski sebelumnya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, RUU PFII dinilai memenuhi syarat sebagai regulasi yang harus segera dibahas karena merupakan amanat undang-undang.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU PFII masuk dalam kategori "keadaan tertentu" sehingga dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas meskipun berada di luar daftar awal.

"Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sudah mengamanatkan pembentukan aturan ini dalam tenggat waktu tertentu. Karena itu, RUU PFII memenuhi unsur keadaan tertentu dan layak segera dibahas," ujar Bob.

Menurutnya, pembentukan PFII bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan bagian dari strategi besar untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyetujui usulan pemerintah agar pembahasan RUU PFII dilanjutkan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengusulkan agar RUU PFII segera dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah menilai keberadaan regulasi ini sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.

"RUU ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," kata Eddy.

RUU PFII merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mewajibkan pemerintah menyusun regulasi khusus mengenai pusat finansial internasional dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang tersebut disahkan.

Jika nantinya disetujui menjadi undang-undang, PFII diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi global, memperkuat industri keuangan nasional, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan internasional yang selama ini didominasi kota-kota seperti Singapore, Hong Kong, dan Dubai.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pusat Finansial Internasional, | Monitor Indonesia