Jakarta, MI - Aksi unjuk rasa kembali digelar ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara bersama DPP GPM di depan Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dalam aksi itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Antam beserta jajaran direktur anak usahanya, yakni PT Feni Haltim, PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).
Massa menduga para petinggi perusahaan tersebut terkait dengan indikasi korupsi pada proyek pembangunan smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Halmahera Timur, yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN).
Tak hanya itu, DPD GPM juga mendesak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencopot Direktur Utama Antam. Mereka menilai manajemen gagal menuntaskan berbagai persoalan hukum maupun dampak lingkungan yang muncul dari proyek strategis tersebut.
Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, menyatakan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana PMN untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.
“Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur,” kata Sartono saat menyampaikan orasi.
Sartono menjelaskan, proyek yang bergulir sejak 1 Februari 2016 berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 ini terus dirundung masalah. Salah satunya terkait penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang diduga merugikan negara serta menimbulkan piutang hingga Rp719,9 miliar.
Menurut GPM, ketidakjelasan komitmen Antam terhadap kelanjutan proyek sepanjang 2020 hingga Desember 2021 turut menghambat pembangunan PLTU penopang smelter. Padahal, dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), pasokan listrik tahap pertama (15 MW) ditargetkan rampung 31 Desember 2022, dan tahap kedua (75 MW) pada 28 Februari 2023.
Selain itu, GPM juga mengangkat persoalan lingkungan di sekitar wilayah operasi anak usaha Antam di Halmahera Timur. Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menduga telah terjadi penyerobotan kawasan hutan lindung.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegasnya.
GPM mengatakan, dampak proyek tersebut ikut membebani kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM). Data GPM menunjukkan piutang usaha PCM melonjak drastis dari Rp438,07 juta (2023) menjadi Rp27,41 miliar (2024). Mayoritas piutang tersebut berada di PT Antam Tbk sebesar Rp22,3 miliar, sisanya tersebar di PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, dan beberapa SKPD.
GPM juga menyoroti lonjakan utang usaha PCM yang meningkat tajam, dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar hingga akhir 2024.
Memburuknya kondisi arus kas tersebut dinilai mengindikasikan dugaan praktik manipulasi laporan keuangan (window dressing). Praktik itu diduga dilakukan untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan temuan tersebut, GPM mendesak KPK memanggil Bupati dan Sekretaris Daerah Halmahera Timur selaku pemegang saham sekaligus pengawas Perusda PCM. Keduanya dinilai perlu dimintai keterangan terkait dugaan pembiaran atas persoalan tersebut.
Lebih lanjut, GPM mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan UU Tipikor, direksi maupun pengawas yang lalai hingga menimbulkan kerugian negara atau daerah dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Hingga kini, manajemen PT Antam Tbk belum memberikan keterangan terkait aksi massa tersebut.
