Jakarta, MI – Dugaan penggunaan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus memantik sorotan.
Kali ini, pengamat kebijakan publik Fernando Emas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan mengaudit dugaan pemanfaatan aset negara tersebut sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
Begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (29/6/2026), Fernando menegaskan bahwa aset negara tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan partai politik dalam bentuk apa pun.
"Aset negara tidak boleh dipakai untuk kegiatan partai politik. Seperti yang diduga dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan penggunaan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM Kementerian Kehutanan di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk menggelar agenda internal," tegas Fernando.
Menurut Fernando, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut etika pemerintahan, tetapi telah memasuki ranah akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Karena itu, ia meminta BPK segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas negara tersebut.
"Sehingga wajib bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa terkait dengan dugaan kegiatan tersebut dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Serta ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan aset negara tersebut," ujarnya.
Fernando juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan aset negara di lingkungan Kementerian Kehutanan.
"Presiden Prabowo Subianto juga harus segera menertibkan dan memecat Raja Juli Antoni dari Menteri Kehutanan yang sudah menyalahgunakan aset negara untuk kegiatan internal PSI," katanya.
Sebelumnya, dugaan penggunaan Gedung Pusdiklat SDM Kementerian Kehutanan di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk agenda internal PSI memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Pemanfaatan aset negara tersebut dinilai membuka ruang dugaan konflik kepentingan sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas fasilitas publik. Sorotan menguat karena Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga merupakan salah satu petinggi PSI, sehingga muncul pertanyaan publik mengenai pemisahan kepentingan jabatan negara dan kepentingan politik.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, sebelumnya juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai peminjaman gedung. Menurutnya, isu itu menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan, tata kelola aset negara, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Mukhsin menilai Gedung Pusdiklat merupakan Barang Milik Negara yang seluruh biaya operasional, pemeliharaan, dan utilitasnya berasal dari APBN.
Karena itu, apabila fasilitas tersebut digunakan untuk kegiatan internal partai politik tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan, publik berhak mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Matahukum juga mendesak Kementerian Kehutanan membuka seluruh dokumen terkait penggunaan gedung, mulai dari dasar hukum pemanfaatan, surat persetujuan, mekanisme pemberian izin, hingga bukti pembayaran sewa apabila memang dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta BPK melakukan audit serta mendorong aparat penegak hukum menelusuri ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Partai Solidaritas Indonesia terkait dugaan penggunaan Gedung Pusdiklat Kementerian Kehutanan untuk agenda internal partai.
Pun, Raja Juli juga belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. (wan)
