Jakarta, MI– Polemik pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali memanas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, secara tegas meminta pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT yang diterima pekerja.
Menurut Said, kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) saat JHT dicairkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena dana tersebut berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan pajak melalui PPh Pasal 21.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," tegas Said Iqbal.
Ia menilai JHT merupakan jaring pengaman ekonomi bagi pekerja setelah pensiun, terkena PHK, atau memasuki masa tidak produktif. Karena itu, manfaat yang diterima pekerja seharusnya diberikan secara utuh tanpa tambahan beban pajak.
Tak hanya JHT, Said juga berencana mengajukan usulan resmi kepada Menteri Keuangan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan perpajakan terhadap pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi dunia usaha dan tenaga kerja.
Said menegaskan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan melalui rapat dan pembahasan di kantor pemerintahan. Ia mengaku memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mendengar persoalan yang dihadapi pekerja maupun pengusaha sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Presiden.
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengevaluasi kembali aturan pajak JHT. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak guna menelaah mekanisme pengenaan pajak yang selama ini berlaku.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa bentuknya," kata Purbaya.
Meski menjadi sorotan publik belakangan ini, pengenaan pajak atas pencairan JHT sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan tarif PPh final 0 persen. Namun untuk nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.
Sementara pencairan setelah melewati dua tahun dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan tarif mulai dari 5 persen hingga 35 persen tergantung besaran dana yang diterima.**
