BREAKINGNEWS

Diduga Markup Rp1 T Motor Listrik BGN, DPR Dicap Gagal Awasi Anggaran MBG

Diduga Markup Rp1 T Motor Listrik BGN, DPR Dicap Gagal Awasi Anggaran MBG
DPR RI (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Kontroversi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak lagi sekadar mempersoalkan belanja kendaraan. 

Kasus yang kini diusut Kejaksaan Agung itu juga menyeret sorotan tajam terhadap fungsi pengawasan DPR RI yang dinilai gagal mengawal penggunaan anggaran negara.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menegaskan DPR tidak bisa lepas tangan dari polemik tersebut. 

Sebagai mitra kerja BGN, DPR memiliki kewajiban konstitusional mengawasi pelaksanaan program, penggunaan anggaran, hingga setiap kebijakan strategis yang dijalankan lembaga tersebut.

"Mestinya DPR yang bermitra dengan BGN harus sering-sering mengontrol kinerja BGN. Jangan sampai banyak kebijakan yang selalu kontroversial seperti yang terjadi selama ini," kata Adi Prayitno, Minggu (28/6/2026).

Menurut Adi, status MBG sebagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pengawasan. Justru karena menyedot anggaran negara dalam jumlah besar, pengawasan DPR seharusnya dilakukan lebih ketat.

Ia menilai lolosnya proyek pengadaan motor listrik yang kini diduga bermasalah menjadi cermin lemahnya fungsi kontrol parlemen terhadap mitra kerjanya.

"Itu kan bukti kontrol DPR lemah awasi kinerja BGN. Mulai dari anggaran, pengadaan, keracunan, dan lainnya, DPR harus gerak cepat," tegasnya.

Adi membandingkan respons sejumlah alat kelengkapan dewan terhadap persoalan publik. Menurutnya, Komisi III DPR kerap menunjukkan respons cepat terhadap kasus-kasus hukum yang merugikan masyarakat.

"Contoh baik DPR itu Komisi III, gerak cepat jika ada persoalan hukum yang merugikan rakyat di bawah," ujarnya.

Sorotan terhadap DPR semakin menguat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga (markup) hingga sekitar Rp1 triliun dalam proyek pengadaan motor listrik BGN. 

Pengadaan tersebut disebut menjadi salah satu perkara yang sedang diusut dan menyeret tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai proses hukum yang berjalan.

Ironisnya, seluruh pembahasan program dan anggaran MBG secara kelembagaan berada dalam ruang pengawasan Komisi IX DPR. Namun ketika dugaan korupsi mencuat ke publik, sejumlah pimpinan dan anggota komisi tersebut justru menyatakan tidak pernah membahas maupun menyetujui pengadaan motor listrik bernilai triliunan rupiah itu.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani sebelumnya mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya pengadaan motor listrik maupun sejumlah barang lainnya.

"Untuk pengadaan-pengadaan motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain, kami Komisi IX tidak tahu sama sekali," kata Irma, Sabtu (6/6/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas fungsi pengawasan DPR terhadap program yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar. 

Jika benar pengadaan bernilai triliunan rupiah itu tidak pernah dibahas di Komisi IX, publik menilai perlu ada penjelasan mengenai bagaimana proyek tersebut dapat berjalan.

Selain motor listrik, penyidik juga mengusut pengadaan tablet, televisi, dan sepatu dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Komisaris PT Yassa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dari pihak penyedia barang.

Kasus ini dipandang bukan hanya menguji integritas pengelolaan anggaran di BGN, tetapi juga menjadi ujian serius bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan. 

Di tengah dugaan markup hingga Rp1 triliun, publik kini menanti apakah parlemen akan melakukan evaluasi menyeluruh atau justru terus berlindung di balik alasan tidak pernah mengetahui adanya pengadaan tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Diduga Markup Rp1 T Motor Listrik BGN, DPR Dicap Gagal... | Monitor Indonesia