Jakarta, MI - Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menuai perhatian serius dari DPR.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak manusiawi.
Tiga korban dalam kasus ini adalah Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra. Mereka ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah ruko di kawasan Senen dengan kaki diborgol serta diikat menggunakan tali baja.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi. Saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Para pelaku harus dihukum berat karena tindakan mereka tidak manusiawi dan melanggar hukum," kata Hasbiallah Ilyas, Senin (29/6/2026).
Hasbi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dugaan pencurian yang dituduhkan kepada para korban tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penyekapan maupun aksi main hakim sendiri.
Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana pencurian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak yang merasa dirugikan seharusnya melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan, bukan justru menghukum sendiri para terduga pelaku.
"Kalaupun benar para korban diduga melakukan pencurian, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Seharusnya pemilik usaha atau pihak yang dirugikan melaporkan kepada kepolisian, bukan melakukan penyekapan dan penghukuman sendiri," ujar politisi PKB ini.
Selain dugaan penyekapan, Hasbi juga menyoroti informasi mengenai adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban. Berdasarkan informasi yang diterimanya, uang tersebut telah diserahkan, namun ketiga korban tetap tidak dibebaskan.
"Ini menjadi persoalan yang sangat serius. Ada dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban. Jika benar uang tersebut sudah diberikan tetapi korban tetap disekap, maka selain penyekapan, perbuatan itu juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan," tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan adanya unsur tindak pidana pemerasan, penyanderaan, perampasan kemerdekaan seseorang, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Ketua DPW PKB Jakarta itu menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik main hakim sendiri. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan proses peradilan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
