Jakarta, MI- DPR RI resmi menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Namun, di awal proses legislasi, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar draf RUU tersebut untuk sementara tidak disebarluaskan kepada publik dengan alasan menghindari munculnya informasi yang menyesatkan.
Permintaan itu disampaikan Utut dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama perwakilan pemerintah, Senin (29/6/2026). Menurutnya, publikasi draf pada tahap awal justru berpotensi memicu berbagai spekulasi dan penyebaran hoaks yang dapat mengganggu proses pembahasan.
"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," ujar Utut.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, draf RUU bukan berarti akan ditutup selamanya. Menurut dia, dokumen tersebut dapat dibuka kepada publik ketika pembahasan telah memasuki tahapan yang lebih matang dan memang membutuhkan partisipasi masyarakat.
"Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," katanya.
Keputusan melanjutkan pembahasan RUU diambil setelah seluruh fraksi di Komisi I DPR menyatakan persetujuan terhadap usulan pemerintah. Selanjutnya, masing-masing fraksi diminta segera menyusun dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan pasal demi pasal.
"Yang jelas semuanya setuju," kata Utut saat meminta kesiapan fraksi-fraksi menyerahkan DIM.
Dalam rapat yang sama, Komisi I juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Panja dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta dengan anggota yang berasal dari seluruh fraksi di parlemen.
Utut juga meminta pemerintah menyiapkan tim pembahas yang solid agar proses legislasi berjalan efektif.
"Untuk panja dari pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hanya mohon Pak Edward, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pemerintah segera menggelar rapat internal untuk menyiapkan pembahasan bersama DPR. Pemerintah juga akan mempelajari serta memberikan tanggapan terhadap DIM yang disusun setiap fraksi sebelum pembahasan resmi dimulai.
"Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas," kata Edward.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebelumnya resmi diajukan pemerintah ke DPR sebagai landasan hukum baru dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional. Rancangan aturan tersebut memuat sejumlah pokok pengaturan mengenai tata kelola keamanan siber, perlindungan infrastruktur informasi vital, penanganan insiden siber, hingga pembagian kewenangan antarlembaga dalam menghadapi ancaman digital yang kian kompleks.
Meski pembahasan telah dimulai, keputusan Komisi I untuk menahan peredaran draf RUU ke ruang publik diperkirakan akan menjadi perhatian. Di satu sisi, DPR beralasan langkah itu diperlukan agar pembahasan berlangsung tanpa gangguan hoaks. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan sorotan terkait transparansi proses legislasi terhadap regulasi yang akan berdampak luas pada tata kelola ruang digital di Indonesia.**
