Jakarta, MI - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah bertanggung jawab atas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban. Namun, menurutnya, lima kematian dalam kurun sembilan hari tidak bisa lagi dianggap sebagai musibah semata.
"Lima kematian dalam waktu sembilan hari bukan lagi dapat diperlakukan sebagai musibah. Ini adalah alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya," kata Kahar dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
PBHI mencatat kelima peserta meninggal dunia akibat cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, dan henti jantung dalam rentang 17–26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi penyelenggaraan pelatihan.
Menurut Kahar, seluruh korban merupakan warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa, bukan prajurit maupun calon anggota TNI.
"Mereka bukan prajurit. Mereka bukan calon tentara. Mereka adalah warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa," tegasnya.
PBHI mempertanyakan alasan pemerintah mewajibkan latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer koperasi.
"Sampai hari ini pemerintah tidak pernah mampu menjelaskan hubungan rasional antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi. Tidak ada standar pendidikan koperasi, ilmu manajemen, tata kelola organisasi, maupun kebijakan publik yang mensyaratkan latihan militer sebagai prasyarat menjadi manajer koperasi," ungkap Kahar.
Ia menegaskan kemampuan manajerial seharusnya dibangun melalui kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, tata kelola organisasi, pemberdayaan masyarakat, serta kemampuan mengembangkan usaha, bukan melalui doktrin kemiliteran.
"Persoalan utama bukanlah apakah prosedur latihan telah dijalankan dengan benar. Persoalannya adalah program ini sejak awal tidak pernah memiliki legitimasi akademik, administratif, maupun konstitusional. Akibatnya kini nyata: lima warga sipil kehilangan nyawa," ujar Kahar.
PBHI juga menolak narasi pemerintah yang mengaitkan kematian para peserta dengan kondisi kesehatan masing-masing. Menurut organisasi tersebut, penjelasan Kementerian Pertahanan yang menyebut seluruh pelatihan telah dilaksanakan sesuai standar justru memunculkan pertanyaan baru.
"Jika seluruh prosedur telah benar, mengapa lima peserta meninggal di berbagai lokasi dalam waktu hanya sembilan hari?" ucapnya.
Kahar menilai dalih bahwa para peserta meninggal akibat penyakit bawaan tidak menghapus tanggung jawab negara.
"Justru negara wajib memastikan setiap warga sipil yang direkrut ke dalam programnya berada dalam perlindungan maksimal. Kewajiban itu gagal dipenuhi," kata dia.
Ia juga menyoroti temuan 32 peserta yang diketahui sedang hamil setelah pelatihan berlangsung. Fakta tersebut dinilai mencerminkan lemahnya proses skrining kesehatan sejak awal, sekaligus menunjukkan pelaksanaan program yang melibatkan lebih dari 35.000 peserta belum disiapkan secara memadai, baik dari sisi seleksi, mitigasi risiko, maupun perlindungan keselamatan.
Kahar menegaskan santunan Rp50 juta yang diberikan kepada keluarga korban tidak bisa dianggap sebagai bentuk penyelesaian.
"Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan Rupiah. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara," jelasnya.
Lebih jauh, PBHI memandang tragedi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kecenderungan semakin meluasnya militerisasi ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah secara sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil.
Menurut PBHI, program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP merupakan manifestasi paling nyata dari cara pandang tersebut: persoalan sipil diselesaikan dengan pendekatan militer. Padahal, Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi sipil dan militer melalui penguatan supremasi sipil serta penghapusan praktik dwifungsi ABRI.
"Yang terjadi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya. Ketika ruang sipil semakin dikendalikan oleh pendekatan militer, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga keselamatan warga negara. Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga negara," imbuhnya.
Atas dasar itu, PBHI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait pelaksanaan program tersebut:
- PBHI mendesak Presiden untuk menghentikan secara permanen seluruh Latihan Dasar Kemiliteran bagi calon Manajer KDMP maupun seluruh program pelatihan warga sipil yang menggunakan pendekatan militer tanpa dasar kebutuhan pertahanan negara.
- PBHI mendesak Presiden membentuk Tim Investigasi Independen yang bebas dari pengaruh Kementerian Pertahanan maupun TNI untuk mengusut penyebab kematian kelima peserta secara transparan, ilmiah, dan akuntabel, sekaligus membuka seluruh rekam medis dan dokumen penyelenggaraan kepada keluarga korban.
- PBHI menuntut aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pidana secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pelaksana lapangan hingga pejabat yang merancang, memerintahkan, dan menyetujui kebijakan tersebut. Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak mengenal pangkat maupun jabatan.
- Berkaitan dengan massifnya militerisasi, PBHI mendesak Pemerintah untuk menghentikan seluruh agenda perluasan peran militer ke ranah sipil, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perluasan Kodam, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, serta berbagai regulasi yang membuka ruang penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil non-pertahanan.
- PBHI mendesak pemerintah mengembalikan TNI kepada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara serta memulihkan supremasi sipil sebagai prinsip utama negara demokrasi berdasarkan konstitusi.
