BREAKINGNEWS

Pigai Tegas Bantah Kritik RUU HAM: Tak Ada Satu Pasal pun Diprotes, LBH Diminta "Tahu Diri"

Pigai Tegas Bantah Kritik RUU HAM: Tak Ada Satu Pasal pun Diprotes, LBH Diminta "Tahu Diri"
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Jakarta, MI– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang mendapat penolakan sejak dipublikasikan hampir dua bulan lalu. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas penolakan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap rancangan beleid tersebut.

Pigai mengeklaim seluruh substansi dalam RUU HAM telah melalui pembahasan mendalam dan tidak menuai keberatan terhadap isi pasal-pasalnya.

"Saya ingin sampaikan, RUU HAM sudah hampir dua bulan kami rilis dan tidak ada satu pasal pun yang diprotes," ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Pigai, penyusunan draf RUU HAM tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah melibatkan berbagai tokoh nasional yang selama ini dikenal memiliki perhatian terhadap isu hak asasi manusia, mulai dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, akademisi, hingga mantan pimpinan dan komisioner Komnas HAM.

Selain itu, sebanyak 17 kementerian dan lembaga juga disebut telah memberikan persetujuan terhadap draf tersebut.

"Semua, 17 kementerian/lembaga sudah tanda tangan," tegasnya.

Pigai juga melontarkan kritik kepada sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ikut menyuarakan penolakan terhadap RUU HAM. Menurutnya, lembaga bantuan hukum seharusnya lebih fokus pada bidang hukum, bukan menjadi pihak yang mengomentari substansi kebijakan hak asasi manusia.

"Oleh karena itu saya tidak tertarik kalau ada Lembaga Bantuan Hukum yang protes. Mereka bidangnya hukum, jadi proteslah sesuai bidangnya. Harus tahu diri kalau mau protes," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini proses penyusunan RUU HAM telah memasuki tahap harmonisasi. Setelah proses tersebut rampung, Menteri Hukum akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh Surat Presiden (Surpres) sebelum pembahasan resmi bersama DPR dimulai.

"Setelah harmonisasi selesai, Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden. Selanjutnya Presiden menerbitkan Surpres dan DPR akan mulai membahas RUU ini," ujar Pigai.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil tetap menyatakan penolakannya terhadap draf RUU HAM. Koalisi yang terdiri dari YLBHI, Walhi, KontraS, Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Feminis Themis, hingga perwakilan masyarakat adat menilai proses penyusunan beleid tersebut belum melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, menyebut draf RUU HAM masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari keterbukaan informasi hingga substansi pengaturan kelembagaan.

Koalisi juga menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian HAM dalam aspek pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, dan tindak lanjut isu HAM. Menurut mereka, kondisi itu berpotensi mengaburkan batas kewenangan pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM dengan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen.

Selain itu, mereka menilai pengaturan mengenai Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas masih jauh lebih terbatas dibandingkan penguatan kewenangan Komnas HAM dalam rancangan undang-undang tersebut. Akibatnya, koalisi mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas sebelum RUU HAM dibahas bersama DPR.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pigai Tegas Bantah Kritik RUU HAM: Tak Ada Satu Pasal pun Di | Monitor Indonesia