BREAKINGNEWS

Tanah Negara Banyak Dikuasai Pihak Ketiga, Program 3 Juta Rumah Jadi Terhambat

Tanah Negara Banyak Dikuasai Pihak Ketiga, Program 3 Juta Rumah Jadi Terhambat
Rumah Subsidi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan masih banyak aset dan tanah milik negara yang hingga kini dikuasai pihak ketiga. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mempercepat pembangunan rumah rakyat, terutama rumah susun di kawasan perkotaan.

Menteri yang akrab disapa Ara itu mengatakan pemerintah kerap kesulitan mencari lahan untuk membangun hunian bagi masyarakat. Padahal, banyak aset negara yang seharusnya bisa dimanfaatkan justru belum kembali ke tangan negara.

"Masalah tanah masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Saat negara membutuhkan lahan untuk membantu rakyat, ternyata prosesnya tidak mudah karena masih banyak tanah negara yang dikuasai pihak ketiga," ujar Ara dalam acara Penandatanganan Komitmen Hibah Lahan PT Lippo Cikarang kepada Negara di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Ara, pemerintah terus berupaya merebut kembali aset-aset tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Upaya itu dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah instansi terkait.

Ia pun mengapresiasi dukungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kejaksaan Agung yang turut membantu menyelesaikan berbagai persoalan aset negara.

"Kami tidak bekerja sendiri. Ada dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan BPKP agar tanah-tanah negara bisa dikembalikan dan dimanfaatkan kembali bagi rakyat," tuturnya.

Ara menilai, aset yang dikuasai pihak ketiga umumnya berada di lokasi strategis dengan nilai ekonomi tinggi. Karena itu, proses pengambilalihannya kerap berjalan rumit dan memerlukan dukungan lintas lembaga.

Ia menegaskan persoalan tersebut harus segera dituntaskan karena berdampak langsung pada berbagai program pemerintah, termasuk Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Di tengah tantangan itu, Ara mengapresiasi langkah PT Lippo Cikarang Tbk yang menghibahkan sebagian lahan Meikarta kepada negara. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi sektor swasta untuk ikut mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat.

"Semoga hibah lahan ini menjadi awal yang baik dan dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk bergotong royong mendukung pembangunan rumah rakyat," ujarnya.

Ara menjelaskan, lahan hibah Meikarta saat ini masih menjalani proses administrasi dan penyelesaian legalitas dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Pemerintah ingin memastikan status hukumnya jelas sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun bersubsidi.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar seluruh pihak, mulai dari masyarakat pembeli rumah, perbankan, pengembang, kontraktor, hingga pemerintah daerah, memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Selain memanfaatkan lahan hibah Meikarta, pemerintah juga akan membangun rumah susun di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Kiaracondong, Bandung. Proyek tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat penyediaan hunian vertikal di tengah semakin terbatasnya lahan di perkotaan.

Pemerintah berharap optimalisasi aset negara, termasuk lahan yang berhasil dikembalikan, dapat menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat sekaligus meningkatkan pemanfaatan aset negara yang selama ini belum digunakan secara maksimal.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Tanah Negara Banyak Dikuasai Pihak Ketiga, Program 3 Juta R | Monitor Indonesia