BREAKINGNEWS

PT Virtue Dragon Nickel Industry Digugat PKPU oleh Dua Pemasok BBM

PT Virtue Dragon Nickel Industry Digugat PKPU oleh Dua Pemasok BBM
Smelter nikel VDNI di Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dua pemasok bahan bakar minyak menggugat perusahaan smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara bernomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu telah terdaftar sejak 5 Mei 2026, sementara majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada hari ini, Selasa (30/6/2026).

Dalam gugatannya, kedua perusahaan meminta majelis hakim menetapkan status PKPU sementara terhadap VDNI selama maksimal 45 hari. Mereka juga mengusulkan Ibnu Setyo Hastomo dan Muhammad Lazuardi Hasibuan sebagai tim pengurus, yang nantinya akan bertugas sebagai kurator apabila perusahaan dinyatakan pailit.

Tak hanya itu, pemohon meminta pengurus segera memanggil debitur beserta seluruh kreditur yang terdaftar untuk mengikuti persidangan dalam tenggat waktu tersebut. Seluruh biaya perkara juga diminta dibebankan kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry.

VDNI sendiri merupakan perusahaan smelter nikel yang beroperasi di Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini berada di bawah naungan Jiangsu Delong Nickel Industry Co yang merupakan raksasa baja sekaligus investor hilirisasi nikel asal China. Grup tersebut mendirikan VDNI pada Agustus 2014, serta memiliki investasi di PT Gunbuster Nickel Industry di Morowali dan PT Obsidian Stainless Steel di Konawe.

Sebelumnya, kondisi operasional VDNI sempat menjadi sorotan. Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Indonesia (API), Djoko Widajatno, mengungkapkan perusahaan memangkas volume produksi akibat lonjakan biaya operasional dan melemahnya permintaan pasar.

"Data jumlah lini belum tersedia, mungkin hanya berupa pengurangan kapasitas agregat, bukan penghentian total satuan lini," ujar Djoko saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

PT Virtue Dragon Nickel Industry Digugat PKPU oleh Dua Pemas | Monitor Indonesia