Jakarta, MI– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di tiga provinsi di Kalimantan sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/6/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna meminta persetujuan anggota dewan terhadap usulan Komisi II DPR tersebut.
"Ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Puan.
Pertanyaan itu langsung dijawab serempak oleh peserta sidang.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, 15 RUU resmi menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbarui regulasi mengenai pemerintahan daerah di sejumlah wilayah Kalimantan agar memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan administrasi pemerintahan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Sebanyak tujuh RUU berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak.
Sementara dari Kalimantan Tengah terdapat lima daerah, yakni Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Adapun dari Kalimantan Selatan, tiga kabupaten yang masuk dalam daftar usul inisiatif adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Dengan telah disahkannya 15 RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi kini memasuki tahap pembahasan di Komisi II sebelum nantinya dibawa ke tahapan berikutnya hingga berpeluang ditetapkan menjadi undang-undang.**
