Jakarta, MI - Rencana pemerintah menerapkan kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai penolakan dari kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu lonjakan rokok ilegal, menggerus penerimaan negara, hingga mengancam jutaan lapangan kerja.
Ketua PD Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan pemerintah perlu mengkaji secara menyeluruh dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurutnya, industri hasil tembakau merupakan ekosistem besar yang menopang sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga sektor distribusi.
"Setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," katanya, Sabtu (27/6/2026).
Waljid menilai penerapan kemasan polos dapat menghilangkan identitas produk legal sehingga masyarakat semakin sulit membedakan rokok resmi dengan produk ilegal atau palsu. Kondisi itu dinilai berpotensi membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah tingginya peredaran rokok ilegal. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, hingga akhir September 2025 aparat telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dalam berbagai operasi penindakan.
Waljid mengatakan, jika peredaran rokok ilegal semakin meluas, industri rokok legal akan menghadapi tekanan yang lebih berat. Dampaknya bisa berujung pada penurunan produksi hingga meningkatnya risiko PHK, terutama di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan penyusunan RPMK masih terus berjalan. Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengatakan pemerintah telah menggelar tiga kali konsultasi publik untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Selanjutnya, rancangan aturan tersebut akan memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Hukum sebelum resmi ditetapkan. Kemenkes juga telah membahas berbagai aspek, mulai dari dampak fiskal, penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok, hingga pengawasan rokok ilegal bersama Kementerian Keuangan.
