Jakarta, MI– Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan baru ini digulirkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor telepon dan identitas anonim untuk melakukan penipuan, scam, hingga penyebaran konten judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, sistem biometrik diharapkan mampu menekan tingkat anonimitas pengguna layanan seluler yang kerap menjadi celah dalam berbagai tindak kejahatan di ruang digital.
“Ketika identitas seseorang tidak jelas, potensi penyalahgunaan untuk melakukan kejahatan menjadi lebih besar. Karena itu, verifikasi biometrik diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan keamanan,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan di tengah meningkatnya kasus penipuan daring, scam, hingga maraknya spam promosi judi online yang menyerbu media sosial dan platform digital. Pemerintah menilai sistem registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) selama ini masih menyisakan banyak celah penyalahgunaan identitas.
Melalui aturan baru itu, setiap pengguna yang mengaktifkan nomor seluler baru wajib melakukan pemindaian wajah (face recognition). Data biometrik tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebelum nomor dapat digunakan.
Kemkomdigi memastikan proses verifikasi dilakukan dengan sistem keamanan berlapis. Operator seluler hanya mengirimkan data wajah yang telah terenkripsi untuk proses pencocokan identitas, sehingga privasi pengguna tetap terlindungi.
Menurut Meutya, selain memperkuat pengawasan terhadap kejahatan digital, sistem biometrik juga akan membuat pendataan pelanggan telekomunikasi menjadi lebih transparan dan akurat.
“Dengan biometrik, data pelanggan menjadi lebih jelas, lebih akuntabel, dan lebih transparan. Pada saat yang sama, operator juga dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna yang telah terverifikasi,” ujarnya.
Kebijakan registrasi biometrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Sebelum diterapkan secara nasional, sistem ini telah diuji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026. Hasilnya, hingga Juni 2026 tercatat sekitar 2,4 juta pelanggan telah berhasil melakukan registrasi menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan NIK atau nomor kartu keluarganya digunakan pihak lain untuk mendaftarkan nomor telepon tanpa izin.
Dengan penerapan sistem baru ini, pemerintah berharap praktik penyalahgunaan kartu SIM, akun anonim, penipuan digital, hingga penyebaran spam judi online dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.**
