BREAKINGNEWS

MA Kabulkan Kasasi UI, Sanksi Promotor Disertasi Bahlil Tetap Berlaku

MA Kabulkan Kasasi UI, Sanksi Promotor Disertasi Bahlil Tetap Berlaku
Bahlil Lahadalia (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) dalam dua perkara gugatan tata usaha negara terkait sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Melalui Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya membatalkan sanksi tersebut.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri perkara, serta menolak gugatan penggugat. Dengan putusan itu, sanksi administratif yang dijatuhkan UI kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil kembali dinyatakan sah.

Menanggapi putusan itu, Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan kampusnya tetap berpegang pada prinsip integritas akademik. Menurutnya, yang terpenting bagi UI adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan. 

Heri juga menyampaikan UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung, sekaligus menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penetapan sanksi merupakan bagian dari penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Meski MA memenangkan UI, putusan kasasi ini tidak menyentuh substansi disertasi Bahlil. Perkara yang diperiksa MA hanya menyangkut legalitas Surat Keputusan Rektor UI mengenai pemberian sanksi administratif kepada promotor dan kopromotor, sehingga status akademik disertasi Bahlil tidak berubah akibat putusan tersebut. 

Hingga akhir Juni 2026, UI masih mewajibkan Bahlil memperbaiki disertasinya sebelum memenuhi seluruh syarat kelulusan program doktor. Salah satu persoalan yang masih harus dipenuhi ialah kewajiban publikasi ilmiah.

Polemik bermula saat Bahlil menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Oktober 2024. Ia dinyatakan lulus dengan predikat cum laude dengan masa studi 1 tahun 8 bulan. Durasi tersebut kemudian menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi yang menetapkan masa studi program doktor minimal tiga tahun.

Pada Januari 2025, Dewan Guru Besar UI merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil. Dua bulan kemudian, Rektor UI memutuskan agar disertasi tersebut diperbaiki, alih-alih dibatalkan. 

Keputusan itu kemudian diikuti pemberian sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil, Chandra Wijaya, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI periode 2021-2025, dan Athor Subroto, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI periode 2021-2025 karena dinilai melanggar kode etik akademik. 

Sanksi yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat serta larangan mengajar dan menguji mahasiswa selama tiga tahun. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan empat organ UI, yakni Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik (SA).

Tak terima dengan keputusan itu, Chandra dan Athor mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Chandra teregister dengan nomor 190/G/2025/PTUN.JKT, sementara gugatan Athor teregister dengan nomor 189/G/2025/PTUN.JKT. 

Pada Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keduanya dan membatalkan sanksi administratif yang dijatuhkan UI. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Januari 2026.

Tak tinggal diam, UI membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi di MA pada Februari 2026. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil setelah MA mengabulkan permohonan kasasi UI, membatalkan putusan PTUN dan PTTUN, serta menyatakan sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil tetap sah berlaku.

Sebanyak 301 guru besar UI menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah universitas mempertahankan kewenangannya dalam menegakkan etika akademik. Pendapat hukum yang disampaikan pada Mei 2026 itu menegaskan bahwa pembatalan sanksi dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan integritas dan tata kelola akademik di perguruan tinggi Indonesia.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

MA Kabulkan Kasasi UI, Sanksi Promotor Disertasi Bahlil Teta | Monitor Indonesia