Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan duka cita atas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 yang mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) sebagai bagian dari persiapan menjadi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menurut koalisi, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan konsekuensi dari kebijakan publik yang bermasalah sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
Koalisi yang terdiri atas Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, IRC, dan HRWG menilai penghentian program Latsarmil oleh Kementerian Pertahanan pada 29 Juni 2026 belum menyelesaikan persoalan. Pasalnya, program tersebut pada prinsipnya hanya berganti nama menjadi program bela negara.
Mereka menegaskan pemerintah harus memastikan adanya proses akuntabilitas hukum atas jatuhnya korban, sekaligus menjamin pemulihan bagi para korban dan keluarganya.
Koalisi menilai meninggalnya lima warga sipil dalam waktu singkat selama pelatihan menunjukkan adanya persoalan struktural dalam desain program. Menurut mereka, negara telah menempatkan warga sipil dalam skema pelatihan militer tanpa fondasi rasional yang memadai.
Menurut koalisi, tidak terdapat relevansi yang jelas antara kebutuhan kompetensi manajemen koperasi dengan pendekatan latihan dasar kemiliteran.
"Pengelolaan koperasi pada dasarnya membutuhkan keterampilan kepemimpinan partisipatif, literasi keuangan, tata kelola organisasi yang transparan, serta kemampuan pemberdayaan masyarakat. Seluruh kompetensi tersebut berada dalam ranah pendidikan sipil, bukan militer," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, Rabu (1/7/2026).
Koalisi juga mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan utama dalam penyelenggaraan latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer KDMP.
Pertama, persoalan legitimasi kebijakan. Program ini tidak memiliki dasar akademik, administratif, maupun kebutuhan praktis yang dapat menjelaskan urgensi penggunaan pendekatan militer dalam pembinaan kapasitas manajerial koperasi.
Kedua, lemahnya perencanaan dan mitigasi risiko. Terjadinya kematian akibat faktor kesehatan selama pelatihan menunjukkan bahwa skrining kesehatan peserta tidak dilakukan secara ketat dan komprehensif. Selain itu, terdapat indikasi bahwa sistem pemantauan kondisi fisik peserta selama pelatihan tidak berjalan secara optimal, sehingga potensi risiko tidak dapat diantisipasi secara dini.
Ketiga, persoalan standar operasional dan akuntabilitas penyelenggaraan. Pelaksanaan program dalam skala besar tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai berpotensi menghasilkan pengabaian terhadap prinsip keselamatan peserta. Dalam konteks ini, negara gagal menjalankan kewajiban kehati-hatian (duty of care) terhadap warga sipil yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Keempat, adanya ketimpangan relasi kuasa antara institusi militer dan peserta sipil. Dalam skema pelatihan militer, peserta berada dalam struktur komando yang cenderung hierarkis dan koersif, sehingga ruang bagi keberatan atau penolakan terhadap metode pelatihan menjadi sangat terbatas.
Dari perspektif hak asasi manusia, Koalisi menilai tragedi tersebut mencerminkan sejumlah pelanggaran serius. Mereka menyebut hak atas hidup yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, kegagalan negara menjamin keselamatan peserta dinilai sebagai kegagalan memenuhi kewajiban melindungi hak tersebut.
"Ketika negara gagal memastikan keselamatan warga dalam program yang diselenggarakannya, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban positifnya untuk melindungi hak tersebut. Selain itu, hak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 juga berpotensi dilanggar," tegas koalisi.
Koalisi menambahkan, penempatan warga sipil dalam sistem pelatihan militer yang keras tanpa relevansi kebutuhan dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang tidak proporsional dan berpotensi merendahkan martabat.
Koalisi juga menyoroti pemenuhan hak atas kesehatan. Menurut mereka, negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan, pemantauan medis, dan sistem rujukan yang memadai selama pelatihan berlangsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional, termasuk UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga terancam apabila negara tidak menyediakan fasilitas kesehatan, pemantauan medis, dan sistem rujukan yang memadai selama penyelenggaraan pelatihan," tutur koalisi.
Selain itu, Koalisi mempertanyakan prinsip persetujuan bebas dan berdasarkan informasi (free and informed consent). Mereka menilai peserta seharusnya mendapatkan informasi yang utuh mengenai risiko pelatihan, termasuk risiko kesehatan dan keselamatan. Tanpa hal tersebut, partisipasi mereka tidak dapat dianggap sepenuhnya sukarela.
Koalisi juga menyebut bahwa kebijakan ini menimbulkan persoalan dari sisi konstitusi dan hukum. Menurut mereka, UU TNI (UU No. 34/2004 jo. UU No. 3/2025) secara jelas membatasi peran TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Pelibatan TNI dalam pembinaan manajerial koperasi desa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pertahanan, sehingga berpotensi menyimpang dari mandat hukum tersebut," tegas koalisi.
"Selain itu, prinsip supremasi sipil yang merupakan hasil utama Reformasi 1998 menegaskan bahwa militer tidak boleh kembali menjalankan fungsi-fungsi sosial-politik di luar tugas pertahanan."
Mereka mengingatkan militer tidak seharusnya kembali menjalankan fungsi sosial-politik di luar tugas pertahanan negara.
Koalisi memberikan catatan kritis bahwa keterlibatan militer dalam pembentukan KDMP dan pelatihan manajernya merupakan bagian dari tren militerisasi kebijakan sipil.
"Pendekatan ini tidak hanya problematik dari sisi efektivitas kebijakan, tetapi juga berbahaya bagi demokrasi karena mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer," jelasnya.
"Militerisasi program sipil berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak partisipatif, tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, serta cenderung mengedepankan pendekatan disiplin dan komando dibandingkan dialog dan pemberdayaan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan institusi sipil dan mereduksi ruang demokrasi," tulis koalisi.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan secara permanen penyelenggaraan latihan dasar kemiliteran bagi warga sipil yang tidak memiliki kaitan dengan fungsi pertahanan negara. Mereka juga meminta dibentuk tim investigasi independen yang transparan dan akuntabel untuk mengusut penyebab meninggalnya para peserta, termasuk membuka akses terhadap informasi medis dan prosedur pelatihan.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:
- Memastikan penghentian secara permanen—tidak hanya penghentian sementara, penyelenggaraan latihan dasar kemiliteran bagi warga sipil yang tidak memiliki relevansi dengan fungsi pertahanan negara.
- Mendesak pembentukan tim investigasi independen yang transparan dan akuntabel untuk mengusut penyebab kematian para peserta, termasuk membuka akses terhadap informasi medis dan prosedur pelatihan.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
- Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pelibatan militer dalam program-program sipil serta memastikan pemulihan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.
- Memastikan adanya pemulihan yang adil bagi keluarga korban yang tidak terbatas pada kompensasi finansial, tetapi juga mencakup kebenaran, keadilan, dan jaminan ketidakberulangan.
Koalisi menegaskan tragedi meninggalnya lima peserta SPPI harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengoreksi arah kebijakan negara. Mereka menilai perlindungan terhadap keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama, dengan setiap kebijakan disusun berdasarkan prinsip rasionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
