Jakarta, MI– Badan Pusat Statistik (BPS) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia memperkuat posisi Statistik Resmi Negara (SRN) sebagai satu-satunya rujukan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengakhiri persoalan perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap terjadi.
Usulan itu disampaikan Wakil Kepala BPS, Sony Harry Budiutomo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI yang tengah menyusun RUU Satu Data Indonesia.
Menurut Sony, sebagai National Statistical Office (NSO), BPS memiliki mandat menghasilkan statistik resmi yang disusun melalui metodologi ilmiah dan memenuhi standar internasional. Karena itu, regulasi baru perlu menegaskan bahwa statistik resmi negara menjadi fondasi utama dalam tata kelola data nasional.
"Statistik resmi negara bersumber dari sensus, survei, data administrasi, dan sumber data lain yang telah divalidasi. Seluruh prosesnya mengikuti standar yang berlaku secara nasional maupun internasional," kata Sony di gedung DPR RI, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan statistik nasional harus berlandaskan 10 Prinsip Fundamental Statistik Resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjamin independensi, profesionalisme, transparansi metodologi, perlindungan kerahasiaan responden, kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, serta penerapan standar statistik internasional.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut perlu menjadi bagian penting dalam substansi RUU Satu Data Indonesia agar data yang dihasilkan pemerintah memiliki integritas, bebas dari intervensi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Selain itu, BPS juga mengusulkan penguatan Standar Data Statistik (SDS) dalam RUU. Standar tersebut mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang wajib digunakan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Sony menegaskan penerapan standar yang sama akan menghilangkan perbedaan definisi dan metodologi yang selama ini memicu munculnya data berbeda untuk objek yang sama.
"Standar Data Statistik menjadi pedoman bersama agar seluruh data memiliki konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang sama sehingga dapat diintegrasikan dan dibandingkan secara konsisten," ujarnya.
Dengan adanya penguatan SDS dalam undang-undang, seluruh data pemerintah diharapkan dapat saling terhubung, mengurangi duplikasi, serta mendukung pelaksanaan kebijakan berbasis data yang lebih akurat dan terpadu.
Dalam kesempatan itu, Sony juga menegaskan sistem statistik nasional harus terus mengikuti perkembangan standar global. BPS mengadopsi berbagai praktik terbaik internasional, termasuk pemanfaatan Big Data, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data administrasi, dan informasi geospasial untuk meningkatkan kualitas statistik resmi.
Ia menambahkan, seluruh penguatan tersebut juga menjadi fondasi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, yang hasilnya diharapkan menjadi basis data ekonomi nasional yang kredibel sekaligus diakui secara internasional.
"Melalui standar yang seragam dan kualitas statistik yang terjamin, Sensus Ekonomi 2026 diharapkan mampu menyediakan data yang akurat, konsisten, transparan, serta menjadi fondasi pembangunan ekonomi Indonesia ke depan," ujar Sony.**
