Jakarta, MI - Maraknya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) menunjukkan bahwa masalah pemasyarakatan tidak bisa dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari sistem penegakan hukum dan kondisi sosial yang harus dibenahi secara menyeluruh.
Pandangan itu disampaikan Agun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
"Permasalahan yang terjadi di jajaran pemasyarakatan bukan persoalan yang berdiri sendiri. Dia merupakan bagian dari sistem kehidupan sosial kemasyarakatan yang ada," ujar Agun.
Menurutnya, berbagai kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas tidak akan selesai hanya dengan memberikan sanksi kepada petugas maupun warga binaan yang terlibat. Politikus Partai Golkar itu menilai, akar persoalan berada pada sistem penanggulangan kejahatan yang perlu dibenahi secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Ia menjelaskan, perkembangan tindak kejahatan selalu dipengaruhi kondisi objektif masyarakat. Ketika aspek sosial, ekonomi, dan politik tidak berjalan secara adil, peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika, akan semakin besar.
Karena itu, menurutnya, negara tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Upaya pencegahan melalui penguatan tata kelola, pembenahan sistem, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus menjadi fokus utama.
Agun mengatakan, kejahatan memang tidak dapat dihapus sepenuhnya. Namun, angka kriminalitas diyakini bisa ditekan melalui kebijakan yang tepat.
Ia pun mengusulkan adanya gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong perubahan pola pikir seluruh aparat penegak hukum.
Menurut anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X yang meliputi Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran tersebut, penanganan perkara selama ini masih kerap berjalan secara parsial akibat ego sektoral di antara lembaga penegak hukum.
"Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pelaksanaan pidana merupakan satu rangkaian utuh dalam upaya penanggulangan kejahatan," ungkapnya.
Dalam pembahasan Panja Pemasyarakatan, Agun juga menyoroti pentingnya memperkuat penelitian kemasyarakatan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan sejak awal proses hukum.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada jenis tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan motif serta latar belakang pelaku sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
Agun pun mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan maupun berbagai aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Bahkan, Agun meminta Panja Pemasyarakatan memanggil Menteri Hukum untuk menjelaskan lambatnya penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keterlambatan itu menjadi salah satu hambatan dalam upaya mempercepat reformasi sistem pemasyarakatan.
Selain itu, Agun juga mendorong penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menilai tantangan yang semakin kompleks, termasuk maraknya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, membutuhkan organisasi yang lebih kuat dengan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan tata kelola operasional.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga dinilai harus dilakukan melalui pendidikan yang lebih spesialis. "Semakin profesional seseorang, seharusnya semakin spesialis, bukan semakin menjadi generalis," kata Agun.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu diberi kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan dapat ditangani secara lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
