Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara menyeret Bupati Langkat Syah Afandin.
Syah Afandin lahir di Langkat pada 1966. Ia merupakan adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.
Karier politik Afandin dimulai saat mengikuti Pemilu 2014 sebagai calon anggota DPRD Sumatera Utara dari daerah pemilihan (dapil) 12 yang meliputi Binjai dan Langkat. Ia berhasil terpilih dan menjadi satu-satunya wakil Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil tersebut.
Di DPRD Sumut, Afandin menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN. Namun, masa baktinya tidak diselesaikan hingga akhir karena pada Pilkada 2018 ia memilih maju sebagai calon Wakil Bupati Langkat berpasangan dengan Terbit Rencana Perangin-angin.
Pasangan itu memenangkan Pilkada Langkat 2018 dengan perolehan suara lebih dari 50 persen, mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Perjalanan politik Afandin berubah pada awal 2022 ketika Terbit Rencana tersandung sejumlah kasus sehingga harus melepaskan jabatan sebagai Bupati Langkat. Afandin kemudian ditunjuk sebagai Plt Bupati Langkat untuk sisa masa jabatan hingga Pilkada 2024.
Pada Pilkada 2024, Afandin kembali maju, ia berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti, istri dari Terbit Rencana. Pasangan tersebut kemudian terpilih dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2024-2029.
Di internal PAN, Afandin pernah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan PAN Sumut periode 2020-2025, kemudian dipercaya memimpin DPW PAN Sumut untuk sisa masa jabatan 2023-2024. Selanjutnya, ia dilantik sebagai Ketua DPW PAN Sumut periode 2024-2029.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Sumatera Utara dan mengamankan Syah Afandin. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut.
"Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah maupun identitas seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga masih menutup rapat perkara yang menjadi dasar OTT tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
