Jakarta, MI - Pengadaan ratusan ribu gembok untuk lembaga pemasyarakatan senilai hampir Rp100 miliar menjadi sorotan DPR RI. Komisi XIII mendesak agar proses pembelian tersebut diaudit secara terbuka.
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan audit perlu segera dilakukan terhadap pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
"Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta," ujar Pangeran, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada 2024 untuk membeli 46 ribu unit gembok. Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni senilai Rp15,6 miliar pada Januari dan Rp20,28 miliar pada September.
Pada 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret. Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar.
Jika dirata-rata, harga satuan gembok pada 2024 mencapai sekitar Rp778 ribu per unit. Angka itu bahkan meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit pada 2025. Nilai tersebut memicu tanda tanya karena jauh di atas harga gembok yang umum beredar di pasaran.
Pangeran meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka seluruh dokumen pengadaan dan kontrak agar proses audit dapat dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan.
Menurutnya, pemeriksaan yang berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat dan media tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil audit diumumkan. Ia juga meminta persoalan ini tidak dikaitkan dengan isu lain, seperti program MBG maupun Koperasi Merah Putih.
"Saya mengingatkan agar isu ini tidak diseret ke polemik lain seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Merah Putih. Hal itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah beban bagi pemerintah, termasuk Presiden," tegasnya.
Lebih jauh, Pangeran menilai polemik pengadaan gembok juga mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni masih tingginya tingkat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Karena itu, pemerintah didorong memprioritaskan anggaran untuk kebijakan yang dapat mengurangi kepadatan lapas secara struktural, seperti penguatan alternatif pemidanaan, optimalisasi pembebasan bersyarat dan reintegrasi sosial, penerapan pengawasan elektronik, hingga percepatan proses peradilan.
"Langkah-langkah tersebut diyakini dapat mengurangi overkapasitas sekaligus menekan kebutuhan belanja yang tidak efisien di masa mendatang," imbuhnya.
Sebagai langkah awal, Pangeran meminta seluruh pengadaan gembok dengan pola yang sama dihentikan sementara sampai proses audit awal rampung dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pangeran menegaskan, jika audit nantinya menemukan pelanggaran tata kelola atau indikasi tindak pidana korupsi, Komisi XIII DPR akan mendorong penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Komisi XIII akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan proporsional," tutupnya.
