Jakarta, MI - Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat sorotan dari mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno.
Oegroseno hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Usai mengikuti jalannya sidang, Oegroseno menilai dokter Tifa telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Menurutnya, dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan hasil dari proses penyidikan.
Ia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah diatur dalam ketentuan yang berbeda di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, sedangkan fitnah diatur dalam Pasal 434.
“Pencemaran nama baik dan fitnah tidak bisa digabung,” kata Oegroseno di kanal YouTube miliknya, Kamis (2/7/2026).
Oegroseno mengatakan, penyidik harus mendasarkan pembuktian perkara pencemaran nama baik pada alat bukti yang diatur dalam Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan lainnya yang bisa diajukan ke persidangan.
Oegroseno kemudian menyoroti salah satu bagian dakwaan yang menyebut adanya dokumen pembanding Presiden Jokowi yang disita dari 14 orang.
“Nah, kalau pencemaran nama baik ini, karena saya kaitkan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, salah satu yang saya dengar adalah dokumen pembanding Pak Jokowi yang disita dari 14 orang,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan dokumen pembanding tersebut tidak relevan untuk membuktikan unsur pencemaran nama baik.
“Ini dokumen pembanding untuk membuktikan apa? Dokumen pembanding ini bukan untuk membuktikan pencemaran nama baik. Dokumen pembanding ijazah kalau memang disita, harusnya dikaitkan dengan pasal pembuatan atau bahkan dugaan penggunaan ijazah palsu,” ungkapnya.
Karena itu, Oegroseno mengaku belum memahami tujuan penyidik maupun jaksa menghadirkan dokumen pembanding ijazah dalam perkara pencemaran nama baik.
“Saya hanya fokus pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kenapa lebih banyak memanggil, memeriksa, membuat berita acara yang sebetulnya berkaitan dengan peristiwa pidana dugaan menggunakan ijazah palsu?” tanya Oegroseno.
Ia juga mempertanyakan banyaknya alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut. Menurutnya, untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, berkas perkara tidak seharusnya sampai setebal satu meter.
Oegroseno menilai dokter Tifa diduga telah mencemarkan nama baik Jokowi. Namun, ia menegaskan bahwa yang diteliti Tifa bukan ijazah asli Jokowi, melainkan foto ijazah yang pernah diunggah oleh kader PSI, Dian Sandi Utama.
“Bu Tifa tidak menggunakan ijazah yang diserahkan ke KPU. Ijazah yang diunggah Dian Sandi itu yang diteliti dengan keilmuan beliau. Beliau hanya meneliti,” ujarnya.
Menurut Oegroseno, penyidik seharusnya menguji metode penelitian yang digunakan Tifa, termasuk dasar keilmuan dan proses analisisnya.
“Kalau penelitian dokter Tifa tadi bisa dibuktikan oleh penyidik, ditanyakan bagaimana penelitiannya dengan metode apa, ilmu seperti apa. Kalau dibuktikan dari awal bahwa itu bukan pencemaran nama baik, ya sudah selesai di awal, tidak perlu maju ke sidang pengadilan,” jelasnya.
Meski demikian, Oegroseno mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan hingga selesai agar seluruh fakta hukum bisa terungkap.
Dakwaan terhadap Dokter Tifa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dokter Tifa tidak mampu membuktikan tuduhannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Pernyataan itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut tuduhan yang disampaikan Tifa bertentangan dengan fakta yang diketahuinya. Karena itu, perbuatannya dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.
"Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, hasil pemeriksaan terhadap satu lembar ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo menunjukkan dokumen tersebut identik dengan 14 ijazah pembanding.
"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap 1 (satu) lembar barang bukti Ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No. 1120 atas nama JOKO WIDODO dengan 14 (empat belas) ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama," bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain dakwaan primair, jaksa turut mengajukan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan berlangsung pada 26 Maret hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.
Jaksa mendalilkan Tifa telah menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui publik. Atas dakwaan tersebut, Tifa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa saat menghadiri acara di MNC Conference Hall, iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, pada 29 April 2025.
Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui tuduhan yang disampaikan kepada publik. Namun, menurut jaksa, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Proses hukum terhadap perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penunjukan pengadilan tersebut dilakukan Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
