Jakarta, MI - Upaya menyembunyikan aset mewah diduga hasil tindak pidana tak berhasil mengelabui penyidik. Mobil Lamborghini yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat disita Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditemukan tersembunyi di sebuah gang.
Kasus ini berawal saat PT QSS, perusahaan tambang bauksit, diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama tersangka YA. Meski mengantongi IUP resmi, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimilikinya.
Bauksit hasil penambangan ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.
"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Selain dugaan penambangan ilegal, Kejagung juga mengungkap adanya indikasi suap dalam pengurusan dokumen perizinan. Tersangka IA diduga menjalin komunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, analis di Kementerian ESDM.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA sebagai Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD sebagai analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Lamborghini Disembunyikan di Gang
Pada 11-16 Juni 2026, penyidik Kejagung menggelar penggeledahan dan penyitaan. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah Lamborghini yang sengaja disembunyikan di dalam gang. Bahkan, kunci mobil mewah itu dibuang ke parit sebagai upaya mengelabui petugas saat proses penyitaan berlangsung.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Usai disita, Lamborghini tersebut langsung dibawa ke Jakarta. Kini, mobil mewah itu telah dipasangi garis pembatas dan segel resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita puluhan aset lain, yakni 46 unit dump truck, belasan alat berat untuk operasional pertambangan, empat kaveling tanah beserta bangunan di atasnya, serta dua kaveling tanah kosong yang semuanya berlokasi di Pontianak.
Penggeledahan turut dilakukan di rumah tersangka AP, Direktur PT QSS. Dari lokasi itu, penyidik menemukan tumpukan logam mulia yang kemudian disita sebagai barang bukti.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram," kata Anang.
Secara keseluruhan, aset yang disita penyidik meliputi:
1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
1 unit mobil Fortuner VRZ
1 unit mobil Toyota Camry
46 unit dump truck
10 unit ekskavator
2 unit buldozer
3 unit kendaraan operasional Triton
4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak
2 kavling tanah kosong di Pontianak
8 kilogram emas batangan.
