BREAKINGNEWS

Lulusan S3 Australia, Dosen Unair Ini Curhat Gaji Cuma Rp2,6 Juta

Lulusan S3 Australia, Dosen Unair Ini Curhat Gaji Cuma Rp2,6 Juta
Dosen non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti

Jakarta, MI - Sorotan soal kesejahteraan dosen kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi. Dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkap penghasilannya saat mengajar di kampus tersebut hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan, meski ia telah menyandang gelar doktor dari Australia.

Keterangan itu disampaikan Cenuk saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Sidang itu merupakan bagian dari perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ungkap Cenuk.

Ia bercerita, karier akademiknya dimulai pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji sekitar Rp1,2 juta per bulan. Enam tahun kemudian, ia meraih gelar doktor dari Macquarie University sebelum memperoleh sertifikasi dosen pada 2020 dan bergabung dengan Unair pada 2022.

Menurut Cenuk, kondisi dosen non-ASN masih jauh dari kata sejahtera. Padahal, dosen dituntut mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

"Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak," ujar Cenuk.

"Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," sambungnya.

Unair: Jangan Lihat Gaji Pokok Saja

Di sisi lain, pihak Universitas Airlangga menilai kesejahteraan dosen tak bisa diukur hanya dari gaji pokok. Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, mengatakan penghasilan dosen harus dilihat dari take home pay yang terdiri dari berbagai komponen.

"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," ujarnya. 

Radian menjelaskan, dosen menerima gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan. Dosen juga memperoleh gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1 dosen, serta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai satu kali gaji pokok. Dalam setahun, total penghasilan tetap setara sekitar 14 kali gaji. 

Selain itu, ada pula pendapatan variabel seperti uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), honor sebagai pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, hingga insentif atas berbagai capaian akademik lainnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Lulusan S3 Australia, Dosen Unair Ini Curhat Gaji Cuma Rp2,6 | Monitor Indonesia