BREAKINGNEWS

Dugaan Tambang Tanpa AMDAL Disorot DPR, Saadiah: Ini Negara Apa?

Dugaan Tambang Tanpa AMDAL Disorot DPR, Saadiah: Ini Negara Apa?
Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Praktik tambang yang diduga masih beroperasi tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kembali menjadi sorotan. Komisi XIII DPR RI menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mempertanyakan bagaimana perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut masih bisa beroperasi, sementara masyarakat adat justru kerap menghadapi tekanan hingga dugaan kriminalisasi saat mempertahankan tanah leluhur mereka.

“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” ujar Saadiah kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Saadiah juga menyinggung data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang mencuat dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah mendapat perlindungan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut legislator PKS itu, jika benar sekitar 70 persen kawasan tersebut merupakan tanah adat, maka negara tidak boleh membiarkan hak-hak masyarakat adat dirampas demi kepentingan usaha.

“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” kata dia.

Saadiah mengaku prihatin karena laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga terus bermunculan. Yang lebih disesalkan, menurutnya, berbagai institusi negara belum menunjukkan respons yang tegas terhadap persoalan tersebut.

“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegas Saadiah.

Ia menambahkan, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat bukan persoalan sepele dan tidak boleh diabaikan. Negara, kata dia, wajib hadir melindungi warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.

“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” tuturnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Tambang Tanpa AMDAL Disorot DPR, Saadiah: Ini Negara | Monitor Indonesia