BREAKINGNEWS

Absensi ASN Diduga Dimanipulasi Lewat Aplikasi Ilegal, 9 Orang jadi Tersangka

Absensi ASN Diduga Dimanipulasi Lewat Aplikasi Ilegal, 9 Orang jadi Tersangka
Polisi bongkar modus absensi ASN pakai aplikasi ilegal di Kabupaten Brebes (Foto: Ist)

Brebes, MI - Skandal dugaan manipulasi absensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Polres Brebes menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah mengungkap praktik penggunaan aplikasi ilegal untuk memalsukan lokasi presensi.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Lilik menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang menemukan dugaan absensi online ilegal pada 29-30 April 2026.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana," ujar Kapolres.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes mengungkap adanya dugaan manipulasi titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Modus tersebut memungkinkan sejumlah ASN melakukan absensi secara daring meski tidak berada di lokasi kerja yang seharusnya.

Menindaklanjuti laporan BKPSDMD, tim gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sembilan tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).

Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga berperan membuat aplikasi ilegal bernama Person, yang digunakan untuk menerobos sistem aplikasi presensi milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Sementara tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Kapolres menjelaskan, aplikasi Person diduga dirancang untuk memanipulasi sistem presensi elektronik sehingga dapat mengubah titik koordinat lokasi pengguna.

Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari hasil penyidikan tersebut, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekap data presensi ASN yang diduga dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, dokumen rekening koran, serta sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan aplikasi ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz mengatakan, seluruh tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang bertugas di sekolah berbeda.

Menurut Farid, barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi sistem presensi elektronik milik pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi pemerintah.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Farid. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Absensi ASN Diduga Dimanipulasi Lewat Aplikasi Ilegal, 9 Ora | Monitor Indonesia