BREAKINGNEWS

LGBT Jadi Sorotan DPR, Komisi VIII Nilai Regulasi Perlu Dikaji

LGBT Jadi Sorotan DPR, Komisi VIII Nilai Regulasi Perlu Dikaji
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Jakarta, MI– Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai penyebaran perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) secara masif dapat menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan bangsa.

Menurutnya, praktik hubungan sesama jenis bertentangan dengan aturan perkawinan di Indonesia dan berpotensi mengganggu keberlangsungan generasi penerus.

Marwan mengatakan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya mengakui ikatan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, menurutnya, tidak ada ruang hukum bagi perkawinan sesama jenis.

"Undang-Undang Perkawinan menyebutkan ada pasangan laki-laki dan perempuan. Kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, itu bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, keberlangsungan suatu negara sangat bergantung pada hadirnya generasi penerus yang lahir melalui keluarga.

"Kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Padahal yang menentukan keberlanjutan sebuah negara adalah adanya generasi penerus," tegasnya.

Marwan menyebut perilaku LGBT sebagai penyimpangan dan menyatakan Komisi VIII DPR memandangnya sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai praktik tersebut tidak semestinya dipertontonkan secara terbuka di ruang publik.

Menurutnya, apabila dinilai membahayakan masyarakat, negara dapat mempertimbangkan pengaturan melalui regulasi disertai mekanisme pengawasan.

Selain itu, Marwan berpandangan individu yang memiliki orientasi LGBT perlu mendapatkan penanganan melalui berbagai pendekatan, mulai dari medis hingga psikologis.

Ia juga menilai wacana penyusunan undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan LGBT merupakan hal yang sah untuk diusulkan. Namun, ia menegaskan setiap pembentukan undang-undang harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk penyusunan naskah akademik dan kajian komprehensif yang melibatkan pandangan masyarakat.

"Kalau ada yang ingin mengusulkan pembentukan undang-undang, saya kira wajar saja. Tetapi semua harus melalui naskah akademik, kajian yang mendalam, dan mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku," katanya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

LGBT Jadi Sorotan DPR, Komisi VIII Nilai Regulasi Perlu Dika | Monitor Indonesia