BREAKINGNEWS

Nadiem Makarim Serang Balik, 4 Hakim Kasus Korupsi Chromebook Dilaporkan ke KY

Nadiem Makarim Serang Balik, 4 Hakim Kasus Korupsi Chromebook Dilaporkan ke KY
Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Langkah hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, belum berhenti setelah divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem melaporkan empat hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026), dengan dugaan pelanggaran kode etik selama persidangan.

Laporan tersebut diajukan oleh penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga turut mendampingi proses pelaporan.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari saat ditemui di KY. 

Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Menurut Ari, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang terjadi selama proses persidangan.

Ia menilai terdapat manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim. Seluruh bukti, termasuk dokumen pendukung, telah diserahkan kepada Komisi Yudisial.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ungkapnya.

Kuasa hukum Nadiem juga menyoroti status Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang sebelumnya dijatuhi sanksi non-palu, tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya. 

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," kata dia.

Tak hanya itu, Ari mengklaim ada hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Menurutnya, tudingan tersebut dapat dibuktikan melalui rekaman video jalannya sidang.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," jelasnya.

Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim tidak bersikap imparsial. Mereka menuding fakta yang meringankan terdakwa diabaikan, sementara hal-hal yang memberatkan justru digali secara lebih mendalam.
 
"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206). 

Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan subsider lima tahun penjara.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Nadiem Makarim Serang Balik, 4 Hakim Kasus Korupsi Chromeboo | Monitor Indonesia