BREAKINGNEWS

Aset Negara di Kemayoran Terbengkalai, Pemerintah Siap Ambil Langkah Tegas

Aset Negara di Kemayoran Terbengkalai, Pemerintah Siap Ambil Langkah Tegas
Wamensesneg Juri Ardiantoro bersama jajaran direksi PPK Kemayoran meninjau lahan yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (6/7/2026) (Foto: Dok. Kemensetneg)

Jakarta, MI - Pemerintah mulai mengusut pemanfaatan sejumlah aset negara di kawasan Kemayoran yang diduga belum dimanfaatkan sesuai perjanjian. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan seluruh kerja sama pengelolaan lahan akan dievaluasi, menyusul temuan adanya aset yang hingga kini belum dibangun maupun dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pernyataan itu disampaikan Juri saat meninjau langsung sejumlah titik di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7/2026).

“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali,” ujarnya.

Adapun lokasi yang ditinjau meliputi lahan di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan kerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5.

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah lahan belum dikembangkan sesuai rencana maupun kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Akibatnya, aset negara tersebut belum mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun mendukung penataan kawasan secara optimal.

Menurut Juri, evaluasi tidak hanya berfokus pada kondisi fisik lahan, tetapi juga menyasar kepatuhan para mitra terhadap seluruh isi perjanjian. Pemerintah akan memeriksa jangka waktu pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, serta status hak atas tanah yang telah diberikan.

“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas, mulai dari sanksi administratif, peninjauan ulang kerja sama dan hak pemanfaatan lahan, hingga langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Juri menegaskan, penataan aset Kemayoran bukan sekadar menyelesaikan persoalan kontrak. Pemerintah juga ingin memastikan kawasan tersebut berkembang sesuai rencana tata ruang sehingga menjadi kawasan yang produktif, tertata, aman, nyaman, bersih, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat,” imbuhnya.

Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para mitra untuk mendorong pemenuhan kewajiban dan percepatan pembangunan di atas lahan yang telah dikerjasamakan.

“Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara,” tutur Teddy.

PPK Kemayoran juga menyiapkan pendampingan hukum untuk menelaah setiap perjanjian, memetakan permasalahan, serta merumuskan langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum menjalankan kewajibannya.

Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara, serta memastikan aset negara tidak dibiarkan kehilangan fungsi dan manfaatnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Aset Negara di Kemayoran Terbengkalai, Pemerintah Siap Ambil | Monitor Indonesia