Jakarta, MI - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menyambut positif keputusan pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurut Almuzzammil, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjaga ketahanan nasional, termasuk melindungi nilai-nilai sosial, budaya, dan keluarga dari berbagai ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan berbangsa.
"PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pengakuan resmi negara bahwa kampanye LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia. Publik juga semakin menyadari bahwa kampanye LGBTQ dipandang sebagai ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa," ujar Almuzzammil di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, penolakan terhadap kampanye LGBTQ, menurut pandangan PKS, memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang kuat, yakni Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, ia menilai kampanye tersebut tidak sejalan dengan norma, budaya, serta nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
"Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ dipandang bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik tersebut," bebernya.
Ia menyebut penolakan terhadap kampanye ini juga dinilai selaras dengan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengharuskan negara menyelenggarakan sistem pendidikan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
"Selain itu, kampanye dan propaganda LGBTQ dinilai tidak sesuai dengan norma, budaya, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia," paparnya.
Almuzzammil juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara proporsional dengan membedakan antara gerakan kampanye LGBTQ dan individu yang memiliki orientasi seksual tersebut.
"Kita harus jernih membedakan dua hal. Pertama, gerakan kampanye LGBTQ secara global yang dipandang sebagai instrumen proxy war melalui infiltrasi budaya dan dianggap menjadi ancaman bagi pertahanan serta ketahanan nasional. Kedua, individu-individu yang menjadi bagian dari kelompok LGBTQ. Mereka harus dibantu, dirangkul, difasilitasi, dan didampingi secara humanis, bukan dimusuhi," katanya.
Ia menegaskan, sikap PKS tetap konsisten dalam menolak berbagai bentuk perilaku seksual yang dinilai merusak tatanan sosial, termasuk kampanye maupun upaya normalisasi LGBTQ.
Sikap PKS, lanjutnya, sangat tegas dan konsisten. Kami menolak bukan hanya kekerasan seksual, tetapi juga kebebasan seksual atau free sex yang dinilai merusak tatanan sosial, serta menolak penyimpangan seksual seperti LGBTQ.
"Kami tidak akan membiarkan adanya upaya normalisasi, kampanye, maupun propaganda perilaku tersebut di ruang publik ataupun dalam ranah legislasi. Bahkan kami mendorong adanya aturan yang secara tegas melarang propaganda LGBTQ di Indonesia," tegasnya.
Almuzzammil mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi Perpres tersebut tidak hanya bergantung pada instrumen negara, tetapi juga pada ketahanan keluarga sebagai benteng pertama pembentukan karakter generasi bangsa.
"Perpres ini merupakan payung hukum yang kuat, namun benteng utama dan pertama tetaplah keluarga. Kita harus membangun keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama dan pola pengasuhan yang kokoh. Keluarga yang tangguh akan melahirkan generasi penerus yang beradab dan berkarakter kuat," ujarnya.
