BREAKINGNEWS

Papua Bergejolak, Pacul Sebut Gibran Pemegang Kendali Otonomi Khusus

Papua Bergejolak, Pacul Sebut Gibran Pemegang Kendali Otonomi Khusus
Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Tertembak di Intan Jaya, Ribuan Warga Turun ke Jalan Tuntut Perlindungan Sipil

Jakarta, MI– Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan bahwa penanganan berbagai persoalan di Papua merupakan tanggung jawab Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. 

Pernyataan itu disampaikan menyusul kembali memanasnya situasi keamanan di Papua, termasuk insiden yang menyebabkan seorang ibu hamil tewas akibat terkena peluru nyasar.

Pacul menekankan, status Papua sebagai daerah otonomi khusus membuat mekanisme penanganannya berbeda dengan daerah lain. Karena itu, koordinasi dan tanggung jawab utama berada di bawah Wakil Presiden sebagaimana telah diatur dalam regulasi.

"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2026).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, berbagai persoalan yang muncul di Papua seharusnya diarahkan kepada Wakil Presiden sebagai pihak yang memiliki mandat dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua.

"Karena kekhususannya. Jadi kalau hal-hal seperti itu sebaiknya ditanyakan kepada Wapres. Undang-undangnya memang mengatur demikian," ujarnya.

Pacul juga mengingatkan agar berbagai perkembangan di Papua tidak langsung dikomentari tanpa memahami mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pernyataan yang terburu-buru justru berpotensi memunculkan perdebatan yang tidak produktif.

"Apa-apa yang terjadi di sana jangan langsung dikomentari. Kalau dikomentari malah bisa memicu konflik pendapat yang tidak produktif," katanya.

Ia menegaskan pernyataannya bukan untuk mendesak Wakil Presiden agar lebih aktif, melainkan mengingatkan bahwa pembagian tugas tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"Saya tidak mengatakan Wapres harus lebih aktif, tetapi bunyi undang-undangnya memang seperti itu," tegasnya.

Secara hukum, peran Wakil Presiden dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Dalam regulasi tersebut, Wakil Presiden ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengoordinasikan percepatan pembangunan, sinkronisasi kebijakan, serta pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Papua Bergejolak, Pacul Sebut Gibran Pemegang Kendali Otonom | Monitor Indonesia