Jakarta, MI– Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendesak pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami krisis fiskal.
DPR menilai intervensi APBN tidak bisa lagi ditunda setelah mulai muncul aksi demonstrasi akibat keterlambatan pembayaran gaji.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut sejak sekitar satu setengah bulan lalu melalui rapat bersama pemerintah. Dalam rapat itu, DPR meminta adanya relaksasi kebijakan sekaligus dukungan anggaran agar pembiayaan PPPK tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Kami sudah merespons persoalan ini sejak satu setengah bulan yang lalu. Hasil rapat kami jelas, meminta pemerintah melakukan relaksasi kebijakan dan anggaran. Salah satu kesimpulannya, pembiayaan PPPK daerah, baik penuh waktu maupun paruh waktu, menggunakan APBN," kata Rifqinizamy kepada monitorindonesia.com di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul karena kemampuan fiskal setiap daerah sangat berbeda. Tidak semua pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang cukup untuk membayar gaji ribuan PPPK yang kini menjadi beban APBD.
"APBD di daerah tidak semuanya baik-baik saja. Harus ada klasterisasi, daerah mana yang masih mampu membiayai sendiri dan daerah mana yang memang harus diintervensi pemerintah pusat melalui APBN," ujarnya.
Rifqinizamy mengatakan pemerintah pusat perlu segera memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan keuangan agar bantuan anggaran dapat diberikan secara tepat sasaran. Ia menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan sekitar 39 kabupaten dan kota membutuhkan intervensi APBN untuk pembayaran gaji PPPK.
"Kalau dari Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 39 kabupaten/kota yang memang harus diintervensi APBN untuk pembayaran gaji PPPK mereka," ungkapnya.
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, pemerintah melalui Menteri Keuangan disebut telah membuka peluang relaksasi pembiayaan mulai 2027. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan sudah mendesak sehingga penyelesaiannya tidak bisa menunggu tahun depan.
"Saya mendengar memang untuk 2027 pemerintah melalui Menteri Keuangan berkenan melakukan relaksasi itu. Tapi persoalan ini sudah mulai terjadi di sejumlah daerah, salah satunya di Tidore Kepulauan yang berujung pada demonstrasi dan sedikit kerusuhan. Karena itu, langkah cepat pemerintah sangat diperlukan," tegasnya.
Rifqinizamy memperingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan PPPK, tetapi juga mengancam jalannya pelayanan publik dan pembangunan daerah apabila tidak segera ditangani.
"Bukan hanya gaji yang tertunda. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan di daerah. Karena itu pemerintah harus segera bertindak," katanya.
Sebelumnya, ratusan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi menolak rencana perumahan pegawai yang dipicu krisis anggaran daerah. Massa mendesak pemerintah mencari solusi agar mereka tetap bekerja tanpa kehilangan penghasilan.
Menanggapi aksi tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memastikan pemerintah daerah tidak akan merumahkan PPPK. Sebagai langkah penyelamatan keuangan daerah, pemerintah memilih melakukan efisiensi dengan memangkas sejumlah tunjangan pegawai.**
