Jakarta, MI– Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan penjelasan yang transparan kepada para mitra pengemudi terkait pemberlakuan potongan komisi sebesar 8 persen.
Permintaan itu disampaikan menyusul masih munculnya kebingungan di kalangan pengemudi meski kebijakan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dudy menegaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, masih terjadi perbedaan pemahaman antara aplikator dan pengemudi dalam menghitung besaran potongan yang diterapkan.
"Kita minta supaya aplikator menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman ojol," kata Dudy di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menhub menyebut hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi ojol mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Meski demikian, pemerintah mencermati masih adanya perbedaan penafsiran mengenai skema penghitungan komisi.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan. Kalau dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa," ujarnya.
Dudy menjelaskan, kebijakan potongan komisi 8 persen saat ini hanya berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online. Sementara layanan roda empat memiliki pengaturan tersendiri yang juga melibatkan pemerintah daerah.
"Iya roda dua, hanya roda dua. Karena roda empat kan diatur, ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya," katanya.
Ia juga menegaskan aturan tersebut belum mencakup layanan pengantaran makanan maupun barang karena sektor itu berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Karena beda pengaturannya. Kalau pengantaran, pengaturannya ada di Komdigi," jelas Dudy.
Pemberlakuan komisi maksimal 8 persen yang dimulai sejak 1 Juli 2026 sebelumnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan para pengemudi. Namun di lapangan, banyak mitra mengaku belum merasakan manfaat kebijakan tersebut.
Sejumlah pengemudi bahkan menyebut beberapa aplikator belum sepenuhnya menerapkan ketentuan itu. Di sisi lain, sebagian driver mengeluhkan masih adanya berbagai komponen biaya lain yang membuat penghasilan mereka tidak mengalami peningkatan meski komisi resmi dipangkas.
Sebelumnya, Grab Indonesia dan Gojek telah menyatakan siap menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, masing-masing melalui layanan GrabBike dan GoRide, efektif mulai 1 Juli 2026.**
