Jakarta, MI– Komisi V DPR RI menyoroti mekanisme penetapan penerima bantuan perumahan agar program rumah layak huni benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta pemerintah segera menetapkan aturan teknis yang mengatur secara rinci kriteria penerima bantuan untuk mencegah salah sasaran.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Namun, rapat terpaksa ditunda karena Menteri PKP Maruarar Sirait mendadak dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara.
Lasarus menegaskan, penentuan penerima bantuan merupakan kewenangan pemerintah. Namun, menurutnya, diperlukan pedoman yang jelas melalui Peraturan Menteri atau Surat Keputusan Menteri agar proses penyaluran bantuan memiliki dasar hukum yang kuat dan seragam.
"Readiness criteria atau kriteria kesiapan penerima bantuan merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu perlu ada pengaturan teknis yang bisa dituangkan melalui Peraturan Menteri atau Surat Keputusan Menteri," kata Lasarus.
Ia menilai program bantuan rumah harus berpijak pada data masyarakat miskin yang masih menempati rumah tidak layak huni, sehingga anggaran negara benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
Lasarus menegaskan, pemerintah tidak boleh terpaku pada satu indikator dalam menentukan kelayakan sebuah rumah untuk memperoleh bantuan.
"Biar lantainya dari emas pun, kalau tidak ada atapnya, rumah itu tetap tidak layak dihuni," tegasnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting agar penyaluran bantuan tidak mengabaikan kondisi riil masyarakat hanya karena adanya satu komponen bangunan yang dinilai masih layak.
Selain itu, Komisi V DPR juga meminta Kementerian PKP memperkuat sistem pengawasan internal. Lasarus mengingatkan penyusunan kriteria penerima bantuan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan dalam proses audit di kemudian hari.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Menteri PKP Maruarar Sirait dalam rapat tersebut. Menurutnya, hingga malam sebelum rapat berlangsung, Menteri PKP masih melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah pihak guna mempersiapkan materi rapat kerja.
Didyk menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menyempurnakan program bantuan perumahan agar lebih sederhana dalam pelaksanaannya tanpa mengorbankan ketepatan sasaran.
"Kami dari Kementerian PKP mohon maaf sekali lagi dan siap mengikuti seluruh agenda yang akan ditetapkan oleh Pimpinan Komisi V selanjutnya," ujar Didyk.
Ia menambahkan pemerintah juga terus berupaya menyederhanakan berbagai ketentuan dalam pelaksanaan program perumahan dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.**
