Jakarta, MI - Kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menewaskan satu korban dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar serius, mendapat sorotan dari DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut hingga ke akar permasalahan tanpa pandang bulu.
Lalu Hadrian menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras aksi pembakaran yang dinilainya sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan. Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang diduga menghambat proses hukum, harus dimintai pertanggungjawaban.
"Saya sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu santri akibat peristiwa yang sangat memilukan ini. Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya," kata Lalu Hadrian, Rabu (8/7/2026).
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II itu juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah terjadi cukup lama, namun baru belakangan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara.
"Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, maka itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga menghambat proses hukum harus diperiksa agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga," tegas politisi PKB ini.
Ketua DPW PKB NTB itu juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap proses penegakan hukum yang tidak boleh ditoleransi.
"Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada korban dan saksi," ujarnya.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri. Karena itu, apabila terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan pesantren, pengelola harus bersikap terbuka serta mendukung penuh proses penyelidikan.
"Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan karena keselamatan dan hak korban harus menjadi prioritas," katanya.
Di akhir pernyataannya, Lalu Hadrian meminta kepolisian mengusut seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut, baik pelaku pembakaran maupun pihak-pihak yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses hukum.
"Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak lain yang ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi, mereka juga harus diproses secara hukum. Jangan ada impunitas dalam perkara ini agar keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban dan keluarganya," pungkasnya.
.webp&w=3840&q=75)