Jakarta, MI– Komisi X DPR RI memasukkan perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Jika disahkan, anak Indonesia wajib mengikuti pendidikan mulai dari satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan penambahan satu tahun PAUD menjadi salah satu perubahan mendasar dalam draf RUU Sisdiknas. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat fondasi pendidikan anak sejak usia dini sekaligus membentuk karakter peserta didik.
"Poin pentingnya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ada satu tahun PAUD dan kurikulum juga dipertegas terkait dengan karakter," kata Hetifah dalam rapat kerja pembahasan RUU Sisdiknas, Rabu (8/7/2026).
Dalam skema baru tersebut, wajib belajar akan terdiri atas 1 tahun PAUD, 6 tahun SD, 3 tahun SMP, dan 3 tahun SMA.
Selain memperpanjang masa wajib belajar, draf RUU Sisdiknas juga memuat sejumlah pembaruan kurikulum. Materi pembelajaran akan diperkuat dengan muatan teknologi, Pancasila, pendidikan karakter, serta tetap mempertahankan muatan lokal di setiap daerah.
RUU tersebut juga memperluas akses pendidikan melalui penguatan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, pengembangan kredensial mikro di tingkat pendidikan menengah, hingga pengakuan yang lebih luas terhadap pendidikan nonformal dan pendidikan jarak jauh.
Di sisi tata kelola, pemerintah pusat akan memiliki kewenangan mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan apabila pemerintah daerah dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal.
"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," ujar Hetifah.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan sesuai standar, sekaligus mempertegas kedudukan sekolah swasta yang memiliki peran setara dengan sekolah negeri dalam sistem pendidikan nasional.
Draf RUU Sisdiknas yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal itu telah disusun Komisi X DPR sejak Januari 2025 melalui proses penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.**
