Jakarta, MI– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia serta menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
"Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan Komisi III DPR mendukung penuh langkah Polri dalam membongkar perkara tersebut hingga tuntas. Ia mengingatkan proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi yang menjadi pedoman Polri.
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen," ujarnya.
Habiburokhman menilai dampak korupsi batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menyentuh langsung kepentingan masyarakat karena diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan listrik di berbagai daerah.
"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," katanya.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Kortas Tipidkor Polri menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), mulai dari manipulasi kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan, hingga penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti bernilai fantastis. Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Sebelumnya, penyidik juga menyita uang sekitar Rp67 miliar dari restoran De Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Meski nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp5 triliun, angka tersebut masih akan dipastikan melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, penyidik terus menelusuri aliran dana, dugaan tindak pidana pencucian uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang tengah ditangani Polri.**
